Laporan : Iskanda Ishak | Jurnalis metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (21/5/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Ibsaini, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan pengadilan. BACA JUGA :Kejari Atim Tetapkan Mantan Dirut PT Beurata Maju sebagai Tersangka Korupsi, Tersangka Ditahan
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 ayat (1) KUHAP. Pelaksanaannya menjadi kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, eksekusi terhadap barang bukti tergantung amar putusan. Ada yang dikembalikan kepada korban, dirampas negara untuk dilelang, maupun dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, sekaligus bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Ibsaini. BACA JUGA :Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi, barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi:
Perkara Narkotika: 54 perkara, terdiri dari sabu seberat 893,93 gram dan ganja seberat 474,07 gram. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan cairan pelarut kimia lalu dibuang ke selokan, sedangkan ganja dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda): 7 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, pembunuhan, dan penggelapan.
Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM): 9 perkara, meliputi pelecehan dan pelanggaran Qanun. BACA JUGA :https://metropesawat.com/aceh-timur/wakil-ketua-komisi-iv-dprk-aceh-timur-sebut-pencabutan-pergub-jka-sebagai-bentuk-keberpihakan-pada-rakyat/
“Untuk barang bukti berupa handphone, dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Sementara barang bukti lain seperti pakaian, botol plastik, dan lainnya dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga musnah, “demikian jelas Ibsaini.
Kegiatan pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda Aceh Timur, pihak kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.(*)
Artikel ..
- Kajari Aceh Timur: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
- Manajemen PTPN Kebun JRU Jalin Silaturahmi Bersama Forum Keuchik Indra Makmur
- Plt Sekda Aceh Timur Adlinsyah Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026
- Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur
- Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031
