Keadilan dalam distribusi energi merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Dalam konteks Aceh, masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses terhadap layanan energi yang berkualitas dan terjangkau. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ketidakadilan sering kali terjadi dalam sektor energi. Pemadaman listrik yang terjadi secara tidak terjadwal, sering kali mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga Aceh, baik itu di perkotaan maupun di daerah pedalaman. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga merugikan perekonomian daerah.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), pemadaman listrik merupakan masalah yang sangat signifikan. Banyak UMKM di Aceh yang bergantung pada pasokan listrik yang stabil untuk menjalankan operasional mereka. Pemadaman yang terjadi tidak hanya merugikan mereka dalam hal waktu, tetapi juga dalam hal biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk membeli generator atau alat lainnya yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan bisnis. UMKM mengeluhkan kerugian besar yang mereka alami akibat pemadaman listrik yang berlangsung lama. Tidak sedikit yang menganggap bahwa pemadaman ini mencerminkan ketidakpedulian pihak penyedia energi, terutama PT PLN, yang seharusnya bertanggung jawab atas kestabilan pasokan listrik.
Selain UMKM, pemadaman listrik juga berdampak pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Di sekolah-sekolah, misalnya, pemadaman listrik dapat mengganggu proses belajar mengajar, apalagi dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam pendidikan. Di rumah sakit, ketergantungan pada pasokan listrik yang stabil menjadi sangat penting, mengingat banyak peralatan medis yang membutuhkan daya listrik untuk berfungsi. Oleh karena itu, keadilan dalam distribusi energi di Aceh bukan hanya masalah hak ekonomi, tetapi juga hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi.
Baca halaman selanjutnya
