Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh » Page 5
Opini

Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh

JamadonOctober 3, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Foto : Early Ridho Kismawadi Dosen IAIN Langsa Ketua Program Studi Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah


Krisis pemadaman listrik yang terjadi di Aceh menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan sektor energi, meskipun Aceh memiliki potensi besar dalam energi terbarukan. Masalah ini mencerminkan pentingnya keadilan dalam distribusi energi, mengingat akses terhadap energi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Ketidakadilan dalam sektor kelistrikan, terutama pemadaman yang tidak terjadwal, telah merugikan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, sektor pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, kemandirian energi, khususnya dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan yang dimiliki Aceh, menjadi solusi penting untuk mengatasi ketergantungan pada pasokan energi dari luar daerah. Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, seperti panas bumi dan tenaga surya, sangat diperlukan untuk memperkuat ketahanan energi dan mendukung kemandirian ekonomi Aceh.

Untuk itu, pemerintah Aceh perlu mendorong pengembangan infrastruktur energi lokal guna mengurangi ketergantungan pada sistem interkoneksi listrik dengan Sumatera Utara, sehingga memastikan pasokan listrik yang lebih stabil. Di samping itu, PT PLN harus meningkatkan transparansi dan kualitas layanannya dengan memberikan peluang lebih besar bagi kontraktor lokal untuk berpartisipasi dalam proyek kelistrikan. Dengan demikian, tidak hanya kualitas layanan yang akan meningkat, tetapi juga efisiensi sektor energi di Aceh. PLN juga perlu memberikan kompensasi yang adil kepada pelanggan yang dirugikan akibat pemadaman listrik yang tidak terjadwal, baik dalam bentuk pengurangan tagihan maupun pemberian ganti rugi sesuai durasi dan dampak pemadaman. Pelanggan yang merasa dirugikan harus diberikan akses untuk mengajukan langkah hukum, baik melalui mekanisme pengaduan internal di PLN, maupun melalui lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dewan Energi Nasional (DEN), atau Ombudsman Republik Indonesia. Jika langkah ini tidak menghasilkan solusi yang memadai, pelanggan berhak mengajukan gugatan hukum di pengadilan atas kelalaian penyedia layanan publik yang menyebabkan kerugian ekonomi dan non-ekonomi.

Penulis : Early Ridho Kismawadi Dosen IAIN Langsa Ketua Program Studi Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah

Editor : JAMADON

Ads
Demo

1 2 3 4 5
Early Ridho Kismawadi Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh

Berita Terkini

Opini

OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan

JamadonOctober 8, 2026
Opini

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

JamadonOctober 3, 2026
Opini

Apresiasi Statement Kepala Bakom Syahganda Nainggolan: “Wartawan itu Nyawanya Negara Ini”

RedaksiOctober 3, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.