Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh
Opini

Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh

JamadonOctober 3, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Foto : Early Ridho Kismawadi Dosen IAIN Langsa Ketua Program Studi Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah

Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh

Oleh : Early Ridho Kismawadi
Dosen IAIN Langsa
Ketua Program Studi Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah

Pemadaman listrik yang melanda Aceh dalam beberapa waktu terakhir membuka wacana baru mengenai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola sektor energi. Meskipun Aceh memiliki potensi sumber daya energi yang cukup besar, terutama dalam hal energi terbarukan dan sumber daya alam lainnya, Pemadaman listrik yang yang tidak terjadwal menandakan bahwa ada ketidakseimbangan dalam pengelolaan dan distribusi energi. Di sinilah pentingnya pemahaman tentang keadilan energi, dampak monopoli dalam sektor kelistrikan, dan urgensi untuk mencapai kemandirian energi. Sebagai bagian dari perjalanan menuju kemandirian ekonomi, sektor kelistrikan menjadi salah satu faktor penting yang harus diperbaiki agar Aceh tidak hanya dapat mengatasi krisis energi, tetapi juga dapat mengoptimalkan potensi ekonominya yang selama ini terbengkalai.
Keadilan Energi dan Hak Dasar Masyarakat Aceh

Dalam konteks konstitusi Indonesia, pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Hal ini mencerminkan kewajiban negara untuk mengelola sumber daya yang vital bagi kesejahteraan rakyat, termasuk sektor energi. Dalam hal ini, pemanfaatan dan pengelolaan energi yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti kelistrikan di Aceh, harus berada di bawah kontrol negara atau pemerintah daerah, agar dapat dikelola secara adil dan efisien demi kepentingan masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pasokan energi yang menjadi kebutuhan dasar hidup masyarakat tidak hanya terjamin, tetapi juga terdistribusi secara merata, tanpa diskriminasi dan dengan harga yang wajar. Dengan kata lain, negara harus memastikan bahwa hak atas energi yang layak dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, sebagaimana mandat yang diatur dalam UUD 1945.

Ads
Demo

Baca halaman selanjutnya

1 2 3 4 5
Early Ridho Kismawadi Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh

Berita Terkini

Opini

OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan

JamadonOctober 8, 2026
Opini

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

JamadonOctober 3, 2026
Opini

Apresiasi Statement Kepala Bakom Syahganda Nainggolan: “Wartawan itu Nyawanya Negara Ini”

RedaksiOctober 3, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.