Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh » Page 4
Opini

Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh

JamadonOctober 3, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Foto : Early Ridho Kismawadi Dosen IAIN Langsa Ketua Program Studi Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah

Pemanfaatan energi terbarukan juga sejalan dengan tren global yang mengarah pada pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu, pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan akan menciptakan lapangan kerja baru, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat Aceh. Kemandirian energi juga akan mengurangi dampak negatif dari ketergantungan pada sumber energi eksternal, seperti fluktuasi harga energi global dan ketidakstabilan pasokan.

Lebih jauh lagi, pemerintah Aceh harus memiliki peran yang lebih aktif dalam mengelola sektor energi di wilayahnya. Saat ini, ada dorongan kuat dari masyarakat Aceh agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk mendorong kemandirian energi, pengelolaan listrik perlu dipertimbangkan diserahkan kepada Pemerintah Aceh jika PT PLN tidak mampu menjaga stabilitas pasokan energi. Langkah ini perlu dipertimbangkan dengan serius, mengingat adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan PT PLN yang selama ini dianggap kurang optimal.

Kompensasi atas Kerugian Pemadaman Listrik
Kompensasi perlu diberikan oleh PT PLN kepada pelanggan yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang tidak terjadwal. Pemadaman yang sering terjadi dapat menyebabkan gangguan pada aktivitas rumah tangga maupun bisnis, serta kerusakan pada peralatan elektronik. Oleh karena itu, PLN memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi yang adil kepada pelanggan yang dirugikan. Kompensasi ini bisa berupa pengurangan tagihan atau pemberian ganti rugi sesuai dengan durasi dan dampak pemadaman yang terjadi. Pelanggan yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan langkah hukum, baik melalui mekanisme pengaduan internal di PLN, maupun dengan melaporkan masalah tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur kebijakan kelistrikan. Selain itu, pelanggan dapat mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia jika terdapat dugaan pelayanan yang buruk atau tidak sesuai dengan standar. Jika langkah tersebut tidak menghasilkan solusi yang memadai, pelanggan bisa mengajukan gugatan hukum kepada pengadilan dengan dasar hukum atas kelalaian penyedia layanan publik yang menyebabkan kerugian ekonomi dan non-ekonomi bagi masyarakat. Lembaga lain yang dapat membantu adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen.

Baca halaman selanjutnya

Ads
Demo

1 2 3 4 5
Early Ridho Kismawadi Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh

Berita Terkini

Opini

OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan

JamadonOctober 8, 2026
Opini

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

JamadonOctober 3, 2026
Opini

Apresiasi Statement Kepala Bakom Syahganda Nainggolan: “Wartawan itu Nyawanya Negara Ini”

RedaksiOctober 3, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.