Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026

      Poling Himapas: 93,28% Responden Tak Puas, 1,5 Tahun Oyon–hamzah Dinilai Belum Menjawab Harapan Publik

      September 1, 2026

      Abdul Hakim Pimpinan Panti Asuhan Gampong Jalan Berpulang ke Rahmatullah

      September 1, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara » Page 2
    Hukum dan Kriminal

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    JamadonFebruary 21, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Kajari menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak tidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Baca juga:> Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Judi Online

    Seperti terdakwa I Suhendri dituntut pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan,
    denda sebesar Rp750.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

    Terdakwa II Zulfikar dituntut Pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp750.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362 dengan ketentuan apabila
    dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana
    penjara selama 6 tahun 9 bulan.

    Lanjut Baca Halaman 3:>>

    1 2 3 4
    Aceh Timur Banda Aceh Berita Utama BRA Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Daerah

    LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

    September 5, 2026
    Peristiwa

    Jenazah Muhammad Dani Korban Terkam Buaya di Krueng Peureulak Akhirnya Ditemukan Utuh

    September 5, 2026
    Peristiwa

    BREAKING NEWS Warga Aceh Timur Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberangi Sungai Peureulak, Korban Masih Dicari

    September 4, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025329 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.