Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan

      May 28, 2026

      Rusak Pasca Banjir, Anggota DPRK Tarmizi Daud Desak BNPB Perbaiki Jalan dan Irigasi di Pante Bidari

      May 12, 2026

      Keuchik Peunaron Baru Minta Korban Banjir Penerima Bantuan Tidak Melayani Pungli

      May 5, 2026

      PLTU Hentikan Pasokan Sekam Padi Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan

      April 22, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara » Page 2
    Hukum dan Kriminal

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    JamadonFebruary 21, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Kajari menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak tidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Baca juga:> Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Judi Online

    Seperti terdakwa I Suhendri dituntut pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan,
    denda sebesar Rp750.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

    Terdakwa II Zulfikar dituntut Pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp750.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362 dengan ketentuan apabila
    dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana
    penjara selama 6 tahun 9 bulan.

    Lanjut Baca Halaman 3:>>

    1 2 3 4
    Aceh Timur Banda Aceh Berita Utama BRA Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Agama

    Refleksi Idul Adha Amanah Kepemimpinan dan Harapan untuk Aceh Timur

    May 27, 2026
    Aceh Timur

    SDN Idi 1 Lepas 98 Siswa Kelas VI Tanpa Bebani Wali Murid

    May 23, 2026
    Pendidikan

    Pema UNADA Menggelar Kegiatan FGD

    May 21, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025310 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024168 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025152 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.