Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi
- Pohon Sawit Timpa Rumah Warga, Kapolsek Idi Rayeuk Serahkan Bantuan
- LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile
- Jenazah Muhammad Dani Korban Terkam Buaya di Krueng Peureulak Akhirnya Ditemukan Utuh
- BREAKING NEWS Warga Aceh Timur Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberangi Sungai Peureulak, Korban Masih Dicari
