Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Ibu Kota Aceh Timur Dinilai Semrawut, Warga Desak Bupati Tertibkan PKL
- Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur
- Siswa/i SMA Negeri Unggul Aceh Timur Raih Prestasi Nasional
- Kesalapahaman di Dapur MBG Payabujok Seulemak, Berakhir Damai
- Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Kepala Samsat Aceh Timur Beri Apresiasi Langsung kepada Wajib Pajak Pengguna Pelat BL
