Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan
- Refleksi Idul Adha Amanah Kepemimpinan dan Harapan untuk Aceh Timur
- SDN Idi 1 Lepas 98 Siswa Kelas VI Tanpa Bebani Wali Murid
- Pema UNADA Menggelar Kegiatan FGD
- Kajari Aceh Timur: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
