Metropesawat, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara judi online atas nama tersangka ZZ dan SB di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 5 Februari 2025. Baca Juga : >> Kajari Bireuen Berserta Jajaran Tandatangani Pakta Integritas Menuju WBK/WBBM TAHUN 2025
Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.00 WIB. Tim Opsnal Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli di sekitar Bireuen, dan saat tiba di sebuah kafe di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, tim menemukan dan melihat tersangka sedang bermain judi online jenis slot. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen. Baca Juga :>> Kejaksaan Aceh Timur Bakal Selidiki Kasus Dana 15 Miliar yang Bersumber dari BRA
Barang bukti yang diserahkan adalah 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Realme CS1 warna hijau.
Perbuatan tersangka ZZ dan SB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Baca Juga : >> Kajari Bireuen Berserta Jajaran Tandatangani Pakta Integritas Menuju WBK/WBBM TAHUN 2025
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025. Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk disidangkan.
Berita Terkini :>>
- Polsek Peureulak Pasang 20 Spanduk dan Baliho Imbauan di Lokasi Rawan Laka
- Patroli Presisi Sat Samapta Polres Aceh Timur Garda Terdepan Ciptakan Kamtibmas Kondusif dan Antisipasi Premanisme
- Wagub dan Bupati Aceh Timur Resmikan Pusat Pelatihan Kakao yang Didirikan Mars
- Saban Hari 4,5 Jam Belajar Tiarap Dilantai, Murid SDN Seuneubok Tengoh Ngeluh Sakit Pinggang
- Kejari Tingkatkan Dugaan Korupsi BOP PKBM ke Tahap Penyidikan, Jaksa Akan Periksa Disdik, dan Orang Tua Peserta
Pewarta : Fadel Idris
Editor. : Jamadon
Copyright © Metropesawat.com 2025