Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Wakil Bupati Aceh Timur Tinjau Tiga Lokasi Tanggul Jebol di Dua Kecamatan

      December 1, 2025

      Johar Fahlani Pertanyakan Kejelasan Aset Dan Harga Sewa Toko Milik Pemda dalam Rapat Banggar

      November 20, 2025

      CV. Multy Karya Baru Gagal Penuhi Kewajiban Setelah Perjanjian Kerjasama dengan PT. Wajar Corpora

      November 18, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara
    Hukum dan Kriminal

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    JamadonFebruary 21, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Kasus dugaan tindak Pidana korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memasuki babak baru. Para Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam perkara ini dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.Baca juga: Kejaksaan Aceh Timur Bakal Selidiki Kasus Dana 15 Miliar yang Bersumber dari BRA

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut keenam terdakwa mulai 7 hingga 13 tahun penjara.

    “Para terdakwa didakwa dengan
    dakwaan subsidiaritas Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor
    20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18
    Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intel, Agusta Kanin SH kepada awak media, Jumat.

    Lanjut Baca Halaman 2:>>

    1 2 3 4
    Aceh Timur Banda Aceh Berita Utama BRA Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Aceh Timur

    Warga Indra Makmu Mulai Galang Baju Bekas Untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 3, 2025
    Berita Utama

    KESDM, BPMA, dan Medco E & P, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh

    December 3, 2025
    Aceh Timur

    Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Bencana Aceh Timur

    December 3, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025234 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024141 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025119 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.