Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Bailey yang Dibangun TNI di Nurussalam

      January 16, 2026

      Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

      January 13, 2026

      PGA IPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tahap Lima di Tamiang

      January 12, 2026

      Demi Rakyatnya, Wabup T Zainal Terobos Banjir Salurkan Bantuan Bagi Warga Mengungsi di Indra Makmu

      January 9, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara
    Hukum dan Kriminal

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    JamadonFebruary 21, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Kasus dugaan tindak Pidana korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memasuki babak baru. Para Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam perkara ini dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.Baca juga: Kejaksaan Aceh Timur Bakal Selidiki Kasus Dana 15 Miliar yang Bersumber dari BRA

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut keenam terdakwa mulai 7 hingga 13 tahun penjara.

    “Para terdakwa didakwa dengan
    dakwaan subsidiaritas Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor
    20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18
    Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intel, Agusta Kanin SH kepada awak media, Jumat.

    Lanjut Baca Halaman 2:>>

    1 2 3 4
    Aceh Timur Banda Aceh Berita Utama BRA Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Daerah

    Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Bailey yang Dibangun TNI di Nurussalam

    January 16, 2026
    Aceh Timur

    Kolaborasi Lapangan, Dua Staf Khusus Gubernur Aceh dan IM-TRAX Tembus Jalur Ekstrem Simpang Jernih

    January 15, 2026
    Aceh Timur

    Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

    January 13, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025259 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024147 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025126 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.