Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Kecamatan Peudawa Capai Prestasi 4 Besar Skor DMS di Lingkungan Pemkab Aceh Timur

      August 27, 2026

      HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

      August 24, 2026

      Napi Lapas Idi Mengaku Ditipu Hotel Royal Idi, Sudah Dua Tahun Pesanan Miniatur Kapal Motor Napi Tak Kunjung Diambil

      August 22, 2026

      “Penuh Khidmat dan Nasionalisme, Dandim 0104/Aceh Timur Ikuti Prosesi Penurunan Bendera Merah Putih HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Langsa”

      August 17, 2026

      Peringati 21 Tahun Damai Aceh dan HUT RI ke-81, MPC PP Aceh Timur Gelar Zikir Bersama

      August 16, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home ยป Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara
    Hukum dan Kriminal

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    JamadonFebruary 21, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Kasus dugaan tindak Pidana korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memasuki babak baru. Para Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam perkara ini dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.Baca juga: Kejaksaan Aceh Timur Bakal Selidiki Kasus Dana 15 Miliar yang Bersumber dari BRA

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut keenam terdakwa mulai 7 hingga 13 tahun penjara.

    “Para terdakwa didakwa dengan
    dakwaan subsidiaritas Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor
    20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18
    Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intel, Agusta Kanin SH kepada awak media, Jumat.

    Lanjut Baca Halaman 2:>>

    1 2 3 4
    Aceh Timur Banda Aceh Berita Utama BRA Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Agama

    Peringatan Maulid 1448 H, Gampong Jalan Santunan 40 Anak Yatim dan Hadirkan Penceramah Abiya Jeunieb

    August 25, 2026
    Berita Utama

    Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Abaikan Dugaan Kesaksian Palsu, Ini Tanggapan PN Idi

    August 25, 2026
    Daerah

    BKMT Aceh Timur Perkuat Organisasi dan Kapasitas Anggota

    August 24, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025329 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024173 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.