Teks Foto: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur Fadli Setiawan, SH, M.K.n. Foto: metropesawat.com.
metropesawat.id, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) bakal menyelidiki anggaran itu, terkait dana bantuan sebesar Rp 15 miliar yang bersumber dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Ya benar, pihaknya bakal menyelidiki kasus Rp 15 miliar tersebut. Jika dikemudian hari ditemukan adanya tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan menindak,” kata Kasi Pidsus Fadli Setiawan, SH, M.K.n, Rabu (1/5/2024).
Lebih lanjut, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menyampaikan bahwa, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun terkait dana itu yang mencapai Rp15 miliar.
Kendati demikian, lanjut Fadli, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan dan pemantauan ke penerima dana tersebut dan pihak terkait lainnya.
Katanya, sejauh ini belum ada informasi terkait hal tersebut, namun pihaknya akan mengecek kebenaran terkait informasi tersebut,” demikian tegas Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur, Fadli yang akrab disapa Pay.