“Kami menolak pemerintah memperpanjang HGU PT Atakana. Ini tanah adat kami, warisan dari leluhur kami,” ungkap koordinator Aliansi Masyarakat Seumanah Jaya Menolak Perpanjangan HGU Atakana, dalam aksi di perkebunan itu pada 24 April 2025 lalu.
Lahan Dirampas Secara Paksa
Seorang tokoh masyarakat Seumanah Jaya, mengutarakan sekitar tahun 1990-an pihak perusahaan menguasai lahan masyarakat Seumanah Jaya, secara paksa.
“Waktu itu, lahan sawah, dan perladangan kami dipatok secara paksa oleh pihak perusahaan dibawah tekanan aparat keamanan, dan diklaim telah masuk dalam HGU PT Atakana,” ungkap tokoh masyarakat.
“Lahan tersebut diganti Rp5.000.000 per dua hektar, dan yang luas lahan dibawah itu diganti rugi Rp2,5 juta. Sehingga warga yang telah memiliki ladang dan perumahaan di daerah Seumanah (Makam Keramat Syech Kamaruzzaman) terpaksa pergi dan pindah keluar dari ladang dan perumahan mereka yang diklaim masuk dalam HGU PT Atakana,” ungkap tokoh masyarakat Seumanah Jaya, yang kini berusia setengah abad tersebut.
Baca juga : BREAKINGNEWS : Mencekam, Sejumlah Kendaraan Dibakar OTK Siang Hari Dipintu Masuk PT Atakana
Dampak dari penguasaan lahan masyarakat secara paksa itu, hingga kini masyarakat Seumanah Jaya, tidak memilihi lahan perladangan, dan terpaksa kerja sebagai buruh kasar, dengan ekonomi dibawah garis kemiskinan.
“Oleh karena itu, kami mohon kepada pemimpin kami Pak Gubernur Aceh, dan Pak Bupati mohon dipertimbangkan agar tidak memperpanjang HGU PT Atakana, kini kami tidak memiliki lahan untuk bercocok tanam, dan berharap lahan yang dulu dirampas secara paksa agar dikembalikan kepada masyarakat,” pinta tokoh masyarakat mewakil ribuan masyarakat Seumanah Jaya.
Halaman selanjutnya >>