metropesawat.com, ACEH TIMUR – Masyarakat Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, menagih janji Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, soal janji akan melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang menguasai lahan lebih dari HGU yang dimiliki.
Sebagaimana diketahui, saat pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, pada Rabu (19/3/2025) lalu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, berjanji usai Hari Raya Idul Fitri akan menurunkan tim untuk melakukan pengukuran HGU perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Timur.
“Saya tahu di Aceh Timur banyak petani, dan perkebunan. Karena itu, saya mohon kerjasama, Pak Kapolres, Dandim, dan Pak Bupati, kami (Pemerintah Aceh) akan mengukur HGU kebun-kebun tersebut. Hal ini untuk mengetahui jelas atau tidak jelas, sesuai atau tidak dengan luas HGU, jika lebih daripada HGU kami akan mengambil tindakan tegas, untuk mengambil dan membagikannya kepada masyarakat, hal ini untuk kebahagian masyarakat. Maka oleh sebab itu setelah Hari Raya Idul Fitri akan ada tim yang akan mengukur HGU perkebunan tersebut,” ungkap Mualem saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, waktu itu.
Baca juga : Janji Mualem Tindak Tegas Perusahaan Pemilik HGU Tidak Sesuai Prosedur
Saat itu, Gubernur Aceh juga meminta seluruh pihak perusahaan yang ada di Aceh Timur, untuk melaporkan seluruh luas HGU yang dimiliki masing-masing perusahaan.
“Seperti perusahaan perkebunan KSO PTPN 1 dan III Karang Inong, yang berada di Kecamatan Ranto Peureulak, HGU-nya sangat luas. Apakah ini sesuai prosedur atau tidak, maka perlu kita lakukan pengukuran ulang,” ungkap Mualem kala itu.
Saat itu, Mualem berjanji perusahaan perkebunan yang luas HGU-nya melebihi dari yang dimiliki secara sah, akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Jika lahannya lebih dari luas HGU yang dimiliki maka akan kami tindak tegas, untuk mengambilnya, dan membagikannya kepada masyarakat. Hal ini untuk mensejahterakan masyarakat, oleh sebab itu setelah Hari Raya Idul Fitri akan ada tim yang turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang,” ungkap Mualem.
Kini hampir dua bulan berlalu, tentu masyarakat menanti keseriusan dan gebrakan dari Gubernur Aceh, pimpinan tertinggi di Provinsi Aceh ini.
“Kita mengetahui bahwa HGU PT Atakana seluas 3.455 yang akan berakhir 2026 mendatang, masyarakat Seumanah Jaya memohon agar pemerintah tidak memperpanjang izin usaha PT Atakana ini, karena pada dasarnya, lahan PT Atakana ini adalah tanah adat masyatakat Seumanah Jaya, yang dirampas secara paksa oleh perusahaan pada tahun 1990-an,” ungkap tokoh masyarakat Seumanah Jaya.
Baca halaman selanjutnya >>