Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Bailey yang Dibangun TNI di Nurussalam

      January 16, 2026

      Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

      January 13, 2026

      PGA IPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tahap Lima di Tamiang

      January 12, 2026

      Demi Rakyatnya, Wabup T Zainal Terobos Banjir Salurkan Bantuan Bagi Warga Mengungsi di Indra Makmu

      January 9, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Akan Berakhir Tahun 2026, Warga Seumanah Tolak Perpanjangan HGU PT Atakana, Mohon Gubernur Aceh Tindak Tegas
    Berita Utama

    Akan Berakhir Tahun 2026, Warga Seumanah Tolak Perpanjangan HGU PT Atakana, Mohon Gubernur Aceh Tindak Tegas

    RedaksiMay 22, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Tokoh masyarakat Seumanah Jaya, gelar aksi menolak perpanjangan HGU PT Atakana yang merupakan tanah adat warga setempat yang dirampas secara paksa pada tahun 1990-an, warga menolak perpanjangan HGU tersebut dan memohon dikembalikan kepada masyarakat setempat. Warga menggelar aksi di komplek perkebunan sawit tersebut pada 24 April 2025 silam. Dok METROPESAWAT.COM

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Masyarakat Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, menagih janji Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, soal janji akan melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang menguasai lahan lebih dari HGU yang dimiliki.

    Sebagaimana diketahui, saat pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, pada Rabu (19/3/2025) lalu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, berjanji usai Hari Raya Idul Fitri akan menurunkan tim untuk melakukan pengukuran HGU perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Timur.

    “Saya tahu di Aceh Timur banyak petani, dan perkebunan. Karena itu, saya mohon kerjasama, Pak Kapolres, Dandim, dan Pak Bupati, kami (Pemerintah Aceh) akan mengukur HGU kebun-kebun tersebut. Hal ini untuk mengetahui jelas atau tidak jelas, sesuai atau tidak dengan luas HGU, jika lebih daripada HGU kami akan mengambil tindakan tegas, untuk mengambil dan membagikannya kepada masyarakat, hal ini untuk kebahagian masyarakat. Maka oleh sebab itu setelah Hari Raya Idul Fitri akan ada tim yang akan mengukur HGU perkebunan tersebut,” ungkap Mualem saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, waktu itu.

    Baca juga : Janji Mualem Tindak Tegas Perusahaan Pemilik HGU Tidak Sesuai Prosedur

    Saat itu, Gubernur Aceh juga meminta seluruh pihak perusahaan yang ada di Aceh Timur, untuk melaporkan seluruh luas HGU yang dimiliki masing-masing perusahaan.

    “Seperti perusahaan perkebunan KSO PTPN 1 dan III Karang Inong, yang berada di Kecamatan Ranto Peureulak, HGU-nya sangat luas. Apakah ini sesuai prosedur atau tidak, maka perlu kita lakukan pengukuran ulang,” ungkap Mualem kala itu.

    Saat itu, Mualem berjanji perusahaan perkebunan yang luas HGU-nya melebihi dari yang dimiliki secara sah, akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    “Jika lahannya lebih dari luas HGU yang dimiliki maka akan kami tindak tegas, untuk mengambilnya, dan membagikannya kepada masyarakat. Hal ini untuk mensejahterakan masyarakat, oleh sebab itu setelah Hari Raya Idul Fitri akan ada tim yang turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang,” ungkap Mualem.

    Kini hampir dua bulan berlalu, tentu masyarakat menanti keseriusan dan gebrakan dari Gubernur Aceh, pimpinan tertinggi di Provinsi Aceh ini.

    “Kita mengetahui bahwa HGU PT Atakana seluas 3.455 yang akan berakhir 2026 mendatang, masyarakat Seumanah Jaya memohon agar pemerintah tidak memperpanjang izin usaha PT Atakana ini, karena pada dasarnya, lahan PT Atakana ini adalah tanah adat masyatakat Seumanah Jaya, yang dirampas secara paksa oleh perusahaan pada tahun 1990-an,” ungkap tokoh masyarakat Seumanah Jaya.

    Baca halaman selanjutnya >>

    1 2 3 4 5
    HGU PT Atakana jadi Sarang Gajah Konflik PT Atakana Warga Tolak Perpanjangan HGU PT Atakana

    Related Posts

    Berita Utama

    Gercep, Bupati Al Farlaky Resmikan Pembangunan Hunian Sementara Bagi Korban Banjir

    January 16, 2026
    Daerah

    Aksi Peduli Kemanusiaan, Pemko Batam Salurkan Rp4,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

    January 11, 2026
    Berita Utama

    Bupati Al- Farlaky Pacu Pembangunan Huntara, Target 10 Hari Selesai

    January 9, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025259 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024147 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025126 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.