Menurut Johar, jaminan kesehatan tanpa batasan adalah hak dasar yang sangat dinantikan keberlanjutannya oleh masyarakat Aceh. Dengan dicabutnya aturan pembatasan tersebut, kecemasan warga mengenai akses pengobatan gratis kini telah hilang. BACA JUGA : Banyak Tukang Becak dan Petani Masuk Desil Tinggi, Komisi IV DPRK Aceh Timur Semprot Ketimpangan Data DTKS
Sebelumnya, polemik mengenai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sempat memicu kekhawatiran karena adanya skema pembatasan berdasarkan desil kesejahteraan. Namun, melalui juru bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, ditegaskan bahwa Mualem telah menginstruksikan agar seluruh rakyat Aceh dapat berobat kembali secara normal tanpa ada pembatasan desil, di mana seluruh pembiayaan sakit akan ditanggung penuh oleh skema JKA.BACA JUGA : Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi
Johar Fahlani menambahkan, pelibatan masukan dari berbagai elemen mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga aksi unjuk rasa serta Focus Group Discussion (FGD) mahasiswa menunjukkan proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat di Aceh.
Lanjut Baca Halaman Selanjutnya…
