Sebagai tindak lanjut, Politisi Partai NasDem ini menyatakan bahwa Komisi IV DPRK Aceh Timur akan segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan rumah sakit daerah di Aceh Timur untuk memastikan instruksi Gubernur ini berjalan mulus di lapangan.
Memastikan RSUD dan Puskesmas di Aceh Timur langsung menerapkan sistem pelayanan JKA yang lama tanpa pembatasan.
Mengedukasi warga desa agar tidak perlu takut lagi datang berobat ke fasilitas kesehatan. BACA JUGA : Sekda Hadiri Orientasi Anggota DPRK Aceh Timur
“Masyarakat Aceh Timur tidak perlu panik atau bingung lagi. Silakan berobat seperti biasa. Kami di DPRK akan ikut mengawal ketat di lapangan agar pelayanan medis dari skema JKA pasca pencabutan Pergub ini berjalan tanpa kendala birokrasi,” pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur tersebut. (*)
Artikel …
- Putra Simpati Meunasah Krueng Juara Pemuda Cup III Peudawa Usai Kalahkan Persema Matang Rayeuk 2-1
- Nasir Djamil Buka Pendidikan Advokat IKADIN, Tekankan Kebenaran, Etika, dan Keadilan
- Erlanda Juliansyah Putra Bekali Calon Pengacara Publik dengan Kemahiran Menyelesaikan Perkara Pidana
- Dibawah Nahkoda Abon Yunus, Tahun 2026 ini Baitul Mal Salurkan Rp32 M untuk 6.431 Penerima Manfaat
- Haji Uma Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Warga Aceh Utara yang Tenggelam di Perairan Dumai
