metropesawat.com, SUBULUSSALAM – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, memberikan apresiasi dengan memberikan piagam penghargaan kepada Penjabat (Pj) Walikota Subulussalam, Azhari, atas peran aktif sebagai bentuk mewujudkan pembangunan kebun Plasma dan atau kemitraan sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
Sebagaimana surat Bupati Nomor : 500.3.3/565/2024 kepada Koperasi
Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA) Perihal penunjukkan Mitra Pembangunan Plasma/Kemitraan di Kota Subulussalam.
Piagam Penghargaan tersebut, di serahkan langsung Ketua YARA, Safararuddin, kepada Azhari, di ruang kerja Walikota Subulussalam yang turut didampingi oleh Kepala Bappeda, Zulkifli, Asisten 1 Khainuddin, Kepala dan Sekretaris Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, Kaya Alim, YARA Perwakilan Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna (Haji Embong), Selasa (16/7/2024).
“Langkah Pj Walikota menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA), sebagai mitra pembangunan plasma perusahaan Hak Guna Usaha (HGU), di Kota Subulussalam sangat kita apresiasi.
Tentu hal ini demi terealisasinya pembangunan kebun plasma bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU yang belum melaksanakan kewajiban sebagai diamanatkan peraturan dan perundang-undangan,” Kata Safaruddin.
Menurut Safaruddin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengeliminasi angka kemiskinan dan pengangguran merupakan sebuah terobosan yang perlu diapresiasi dan tentu akan menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten lain di Aceh.
Baca juga :
- Kapolres Aceh Timur Ajak Elemen Masyarakat Berperan Aktif Perangi Narkoba
- Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Indra Makmu Bersama Polri Perkuat Ketahanan Pangan
- Kapolres Aceh Timur: Berikan Pelayanan Yang Terbaik dan Humanis Kepada Masyarakat
- Kapolres Aceh Timur Santuni Anak Yatim Piatu Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Serbajadi
- Penampakan Rocky Dalam Ruang Penyidik Kejaksaan, Diperiksa 5 Jam dengan 26 Pertanyaan
Kemudian, kata Safar, telah mendukung pembangunan plasma sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menyampaikan, bahwa dari hasil investigasi YARA mengindentifikasi ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU belum merealisasikan kewajiban yaitu membangun kebun plasma sebanyak 20 persen dari total HGU.
Halaman selanjutnya >>