Krisis pemadaman listrik yang terjadi di Aceh menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan sektor energi, meskipun Aceh memiliki potensi besar dalam energi terbarukan. Masalah ini mencerminkan pentingnya keadilan dalam distribusi energi, mengingat akses terhadap energi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Ketidakadilan dalam sektor kelistrikan, terutama pemadaman yang tidak terjadwal, telah merugikan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, sektor pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, kemandirian energi, khususnya dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan yang dimiliki Aceh, menjadi solusi penting untuk mengatasi ketergantungan pada pasokan energi dari luar daerah. Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, seperti panas bumi dan tenaga surya, sangat diperlukan untuk memperkuat ketahanan energi dan mendukung kemandirian ekonomi Aceh.
Untuk itu, pemerintah Aceh perlu mendorong pengembangan infrastruktur energi lokal guna mengurangi ketergantungan pada sistem interkoneksi listrik dengan Sumatera Utara, sehingga memastikan pasokan listrik yang lebih stabil. Di samping itu, PT PLN harus meningkatkan transparansi dan kualitas layanannya dengan memberikan peluang lebih besar bagi kontraktor lokal untuk berpartisipasi dalam proyek kelistrikan. Dengan demikian, tidak hanya kualitas layanan yang akan meningkat, tetapi juga efisiensi sektor energi di Aceh. PLN juga perlu memberikan kompensasi yang adil kepada pelanggan yang dirugikan akibat pemadaman listrik yang tidak terjadwal, baik dalam bentuk pengurangan tagihan maupun pemberian ganti rugi sesuai durasi dan dampak pemadaman. Pelanggan yang merasa dirugikan harus diberikan akses untuk mengajukan langkah hukum, baik melalui mekanisme pengaduan internal di PLN, maupun melalui lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dewan Energi Nasional (DEN), atau Ombudsman Republik Indonesia. Jika langkah ini tidak menghasilkan solusi yang memadai, pelanggan berhak mengajukan gugatan hukum di pengadilan atas kelalaian penyedia layanan publik yang menyebabkan kerugian ekonomi dan non-ekonomi.
Penulis : Early Ridho Kismawadi Dosen IAIN Langsa Ketua Program Studi Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah
Editor : JAMADON
