Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » DR  H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara 
Opini

DR  H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara 

JamadonJuly 28, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
DR H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara

laporan : Isda | Reporter metropeswat.com

Metropesawat.com,BANDA ACEH — Hakim atau majelis hakim wajib memperhatikan 11 pedoman penting saat memutuskan sebuah perkara tindak pidana. Hal ini merupakan amanat tegas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru.

Menurut Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

Taqwaddin menjelaskan, kewajiban tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pedoman penjatuhan pidana bagi aparat penegak hukum.

Ads
Demo

“Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, hakim tidak boleh sembarangan. Ada 11 variabel mendasar yang wajib dipertimbangkan sebelum mengetuk palu keadilan,” ujar Taqwaddin di hadapan para peserta pelatihan.

Adapun 11 poin pertimbangan wajib tersebut meliputi. Bentuk Kesalahan. Tingkat kesalahan pelaku saat melakukan tindakan pidana.

Motif dan Tujuan. Alasan dasar serta latar belakang pelaku melakukan perbuatannya.

Sikap Batin: Kondisi mental atau niat (mens rea) dari pelaku.

Perencanaan: Ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.

Cara Bertindak: Modus operandi atau sarana yang digunakan pelaku.

Sikap Setelah Kejadian: Respon atau tindakan pelaku sesudah tindak pidana terjadi.

Keadaan Sosial-Ekonomi: Riwayat hidup serta latar belakang sosial dan ekonomi pelaku.

Pengaruh Pidana: Dampak vonis hukuman terhadap masa depan pelaku.

Dampak pada Korban: Pengaruh kejahatan terhadap korban maupun pihak keluarga.

Pemaafan: Keberadaan pemaafan yang diberikan oleh korban atau keluarga korban.

Nilai Keadilan Masyarakat: Nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Lebih lanjut, akademisi sekaligus praktisi hukum ini menerangkan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2). Menurutnya, regulasi baru ini memberi ruang kemanusiaan yang cukup besar dalam penegakan hukum modern.

“Ayat (2) menegaskan, jika alasan-alasan di atas dinilai cukup mendasar, hakim bahkan memiliki wewenang untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa, meskipun perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan,” tambahnya.

Selain memaparkan pedoman penjatuhan pidana, dalam sesi tersebut Taqwaddin juga membekali peserta mengenai jenis-jenis putusan pengadilan pidana serta mekanisme dan pengertian upaya hukum berdasarkan KUHAP.

Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bersertifikat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini digelar oleh Organisasi Perempuan Persyarikatan Muhammadiyah ‘Aisyiyah Wilayah Aceh. Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2026 tersebut, bertujuan untuk melahirkan paralegal yang mampu mendampingi masyarakat dalam mengakses keadilan.

Artikel …

  • Perbaikan Pompa SPAM Waduk Belanda Selesai, Layanan Air PDAM Kembali Normal
  • Waspada Jebakan Positivitas Toksik, Tuntutan Selalu Bahagia Justru Rusak Kesehatan Mental
  • YARA Minta MPR Aktifkan Referendum
  • Waspada Jebakan Positivitas Toksik, Tuntutan Selalu Bahagia Justru Rusak Kesehatan Mental
  • Perbaikan Pompa SPAM Waduk Belanda Selesai, Layanan Air PDAM Kembali Normal

Berita Terkini

Opini

Waspada Jebakan Positivitas Toksik, Tuntutan Selalu Bahagia Justru Rusak Kesehatan Mental

RedaksiNovember 5, 2026
Opini

OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan

JamadonOctober 8, 2026
Opini

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

JamadonOctober 3, 2026
Terkini

Waspada Jebakan Positivitas Toksik, Tuntutan Selalu Bahagia Justru Rusak Kesehatan Mental

November 5, 2026

Kacabdin Aceh Timur Tunjuk Sdri. Henny Mahera Siregar Sebagai Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim.

October 25, 2026

VIRAL! ADA APA SEBENARNYA DENGAN SMAN 1 SIMPANG ULIM? Pohon Ikonik Ditebang, Alumni Kecewa, Siswa Protes

October 25, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Waspada Jebakan Positivitas Toksik, Tuntutan Selalu Bahagia Justru Rusak Kesehatan Mental

November 5, 2026

Kacabdin Aceh Timur Tunjuk Sdri. Henny Mahera Siregar Sebagai Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim.

October 25, 2026

VIRAL! ADA APA SEBENARNYA DENGAN SMAN 1 SIMPANG ULIM? Pohon Ikonik Ditebang, Alumni Kecewa, Siswa Protes

October 25, 2026
Seni Budaya

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Pegawai Kantor Camat Peudawa Gelar Gotong Royong Bersama

October 29, 2026

MPC Pemuda Pancasila Aceh Timur Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98

October 28, 2026

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.