Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan

      May 28, 2026

      Rusak Pasca Banjir, Anggota DPRK Tarmizi Daud Desak BNPB Perbaiki Jalan dan Irigasi di Pante Bidari

      May 12, 2026

      Keuchik Peunaron Baru Minta Korban Banjir Penerima Bantuan Tidak Melayani Pungli

      May 5, 2026

      PLTU Hentikan Pasokan Sekam Padi Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan

      April 22, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Batas Content Creator dengan Wartawan Semakin Tipis, Masih Relevankah Regulasi Pers tahun 1999?
    Opini

    Batas Content Creator dengan Wartawan Semakin Tipis, Masih Relevankah Regulasi Pers tahun 1999?

    JamadonJune 30, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Foto : Agus Sulistriyono CEO Promedia Group

    Oleh: Agus Sulistriyono

    CEO Promedia Group

    Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah salah satu produk reformasi terbaik yang pernah dimiliki Indonesia. Ia lahir untuk mengakhiri era pembungkaman pers, menghapus ancaman pembredelan, dan memberikan jaminan bahwa kemerdekaan pers adalah hak yang harus dilindungi negara. Sampai hari ini, semangat itu tetap relevan dan tidak boleh diganggu gugat.

    Namun, ada satu pertanyaan yang semakin layak diajukan secara terbuka. Apakah regulasi yang lahir pada 1999 masih mampu menjawab realitas media pada 2026?

    Pertanyaan ini bukanlah ajakan untuk melemahkan kebebasan pers. Justru sebaliknya. Dunia media telah berubah sangat cepat, sementara kerangka berpikir regulasinya berjalan jauh lebih lambat. Jika regulasi tidak mampu mengikuti perubahan, maka yang tertinggal bukan hanya pemerintah, tetapi juga industri pers itu sendiri.

    Bayangkan sejenak kondisi ketika UU Pers disahkan pada 1999. Saat itu belum ada TikTok. Belum ada YouTube. Belum ada Instagram. Belum ada podcast. Belum ada live commerce. Belum ada artificial intelligence yang mampu membantu produksi konten dalam hitungan detik. Bahkan istilah content creator belum dikenal luas.

    Media pada masa itu identik dengan kantor redaksi, meja redaktur, mesin cetak, wartawan lapangan, dan distribusi fisik. Model bisnisnya relatif sederhana. Organisasi medianya pun besar dan bertingkat.

    Kini semuanya berubah.

    Satu media digital dapat mengelola website, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp Channel, hingga podcast secara bersamaan. Sebuah newsroom tidak lagi membutuhkan puluhan orang. Dengan dukungan teknologi, cloud, AI, serta kolaborasi kontributor, media dapat beroperasi dengan tim inti yang sangat ramping tanpa kehilangan kualitas jurnalistik.

    Di sisi lain, biaya mendirikan media juga turun drastis. Hambatan masuk hampir tidak ada. Akibatnya, jumlah media digital bertambah sangat cepat. Tidak hanya media nasional, tetapi juga ribuan media lokal, media komunitas, media vertikal, hingga kanal-kanal berita berbasis video pendek.

    Ironisnya, ketika ekosistem media berkembang semakin luas, ukuran profesionalisme masih sering dipersempit pada indikator-indikator administratif yang dibangun untuk model media dua dekade lalu.

    Selanjutnya..

    1 2 3 4
    Berita Utama UUPers

    Related Posts

    Agama

    Aceh Timur Raih Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga 2026

    June 27, 2026
    Berita Utama

    GETAR Aceh Apresiasi Penunjukan Brigjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Baru

    June 27, 2026
    Daerah

    Oknum Wartawan Rantau Selamat Diduga Gelapkan Dana Publikasi Hak Rekan Seprofesi

    June 22, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025320 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024168 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.