Pemanfaatan energi terbarukan juga sejalan dengan tren global yang mengarah pada pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu, pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan akan menciptakan lapangan kerja baru, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat Aceh. Kemandirian energi juga akan mengurangi dampak negatif dari ketergantungan pada sumber energi eksternal, seperti fluktuasi harga energi global dan ketidakstabilan pasokan.
Lebih jauh lagi, pemerintah Aceh harus memiliki peran yang lebih aktif dalam mengelola sektor energi di wilayahnya. Saat ini, ada dorongan kuat dari masyarakat Aceh agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk mendorong kemandirian energi, pengelolaan listrik perlu dipertimbangkan diserahkan kepada Pemerintah Aceh jika PT PLN tidak mampu menjaga stabilitas pasokan energi. Langkah ini perlu dipertimbangkan dengan serius, mengingat adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan PT PLN yang selama ini dianggap kurang optimal.
Kompensasi atas Kerugian Pemadaman Listrik
Kompensasi perlu diberikan oleh PT PLN kepada pelanggan yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang tidak terjadwal. Pemadaman yang sering terjadi dapat menyebabkan gangguan pada aktivitas rumah tangga maupun bisnis, serta kerusakan pada peralatan elektronik. Oleh karena itu, PLN memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi yang adil kepada pelanggan yang dirugikan. Kompensasi ini bisa berupa pengurangan tagihan atau pemberian ganti rugi sesuai dengan durasi dan dampak pemadaman yang terjadi. Pelanggan yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan langkah hukum, baik melalui mekanisme pengaduan internal di PLN, maupun dengan melaporkan masalah tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur kebijakan kelistrikan. Selain itu, pelanggan dapat mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia jika terdapat dugaan pelayanan yang buruk atau tidak sesuai dengan standar. Jika langkah tersebut tidak menghasilkan solusi yang memadai, pelanggan bisa mengajukan gugatan hukum kepada pengadilan dengan dasar hukum atas kelalaian penyedia layanan publik yang menyebabkan kerugian ekonomi dan non-ekonomi bagi masyarakat. Lembaga lain yang dapat membantu adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen.
Baca halaman selanjutnya
