Menegakkan Keadilan Energi: Solusi atas Krisis Listrik di Aceh
Oleh : Early Ridho Kismawadi
Dosen IAIN Langsa
Ketua Program Studi Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah
Pemadaman listrik yang melanda Aceh dalam beberapa waktu terakhir membuka wacana baru mengenai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola sektor energi. Meskipun Aceh memiliki potensi sumber daya energi yang cukup besar, terutama dalam hal energi terbarukan dan sumber daya alam lainnya, Pemadaman listrik yang yang tidak terjadwal menandakan bahwa ada ketidakseimbangan dalam pengelolaan dan distribusi energi. Di sinilah pentingnya pemahaman tentang keadilan energi, dampak monopoli dalam sektor kelistrikan, dan urgensi untuk mencapai kemandirian energi. Sebagai bagian dari perjalanan menuju kemandirian ekonomi, sektor kelistrikan menjadi salah satu faktor penting yang harus diperbaiki agar Aceh tidak hanya dapat mengatasi krisis energi, tetapi juga dapat mengoptimalkan potensi ekonominya yang selama ini terbengkalai.
Keadilan Energi dan Hak Dasar Masyarakat Aceh
Dalam konteks konstitusi Indonesia, pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Hal ini mencerminkan kewajiban negara untuk mengelola sumber daya yang vital bagi kesejahteraan rakyat, termasuk sektor energi. Dalam hal ini, pemanfaatan dan pengelolaan energi yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti kelistrikan di Aceh, harus berada di bawah kontrol negara atau pemerintah daerah, agar dapat dikelola secara adil dan efisien demi kepentingan masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pasokan energi yang menjadi kebutuhan dasar hidup masyarakat tidak hanya terjamin, tetapi juga terdistribusi secara merata, tanpa diskriminasi dan dengan harga yang wajar. Dengan kata lain, negara harus memastikan bahwa hak atas energi yang layak dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, sebagaimana mandat yang diatur dalam UUD 1945.
Baca halaman selanjutnya