Karena itu, rasanya kurang tepat jika regulasi masih memandang media hanya dari perspektif perusahaan pers konvensional. Ekosistemnya sudah berubah. Cara kerja redaksinya berubah. Distribusi kontennya berubah. Model bisnisnya berubah. Bahkan perilaku konsumsi informasi masyarakat juga berubah total.
Anak muda hari ini lebih dahulu membuka TikTok dibanding halaman depan portal berita. Mereka lebih sering menemukan berita melalui algoritma dibanding melalui alamat website. Mereka mengonsumsi informasi dalam bentuk video satu menit, bukan lagi artikel panjang. Menolak kenyataan ini sama saja dengan membiarkan pers kehilangan generasi pembacanya sendiri.
Yang dibutuhkan bukanlah mempertahankan definisi lama, melainkan memperluas cara pandang terhadap ekosistem pers.
Sudah saatnya ukuran profesionalisme bergeser dari sekadar ukuran organisasi menuju ukuran akuntabilitas. Fokusnya bukan berapa besar kantornya, melainkan bagaimana proses verifikasi faktanya. Bukan berapa banyak pegawainya, melainkan apakah ia mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Bukan apakah medianya hadir di satu platform atau sepuluh platform, melainkan apakah produk jurnalistiknya dapat dipercaya.
Pers harus diukur dari kualitas karya, bukan nostalgia terhadap bentuk organisasinya.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa UU Pers harus dibuang. Justru sebaliknya. Fondasi kebebasan pers yang dibangun pada 1999 harus tetap dipertahankan. Itulah roh yang tidak boleh berubah.
Selanjutnya..
