Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
Metropesawat.com, ACEH TIMUR – Abdul Manaf, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, mengapresiasi Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, atas pencapaian hukum yang adil untuk kepentingan masyarakat, dan mengimplementasikan 18 perkara Qanun Gampong.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE, SH, MH, Rabu (17/4/2024) mengatakan 18 perkara hukum yang diselenggarakan melalui Restorative Justice (RJ) itu selama enam bulan menjabat periode Nopember 2023 hingga April 2024.
Baca Juga Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan 3 dari 13 Pelaku Pengeroyokan di Pantai Leuge Peureulak
Abdul Manaf mengatakan
untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan semua pihak dan semua lapisan, yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan kondusif.
Dengan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara terduga dan tersangka, serta melibatkan tokoh masyarakat transparan secara umum.
Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian itu terulang.
“Ini sangat kita apresiasi, kita harapkan penegak hukum kedepannya dapat mengadopsi tindakan tindakan yang telah diimplementasikan masa jabatan Kapolres AKBP Nova Suryandaru ini,” harap Ketua MAA Aceh Timur. (*)