Oleh Ismail Abda
Angin sore menyapu halaman Lapas Kelas II B Idi, membawa aroma tanah basah dan doa-doa yang terputus. Di balik jeruji besi yang dingin, ada cerita yang selama ini dikunci rapat, dibungkam oleh rasa takut dan janji yang tak ditepati. Kini, perlahan cerita itu mulai diucapkan, satu per satu, dengan suara yang masih bergetar. Aceh Timur, Senin—14 September 2026
Bermula dari MJ narapidana Kasus Pembunuhan, Matanya yang dulu tajam kini terlihat sayu, menatap lantai semen yang dingin. Ia menceritakan saat-saat tergelapnya di ruang persidangan, ketika keadilan tak lagi tampak seperti pelindung, melainkan seperti barang yang bisa ditawar.
“Saat itu persidangan baru berjalan dua kali sidang,” ucapnya pelan, suaranya nyaris tenggelam oleh suara langkah petugas di lorong. “Seorang jaksa menghampiri saya, berbisik pelan. Dia bilang hukuman yang menanti saya sangat berat, bisa puluhan tahun, bahkan menyebutkan hukuman mati. Tapi katanya, ada jalan keluar—asal saya bersedia menyerahkan sejumlah uang.” Ucap MJ lirih
Angka yang disebut sungguh luar biasa, bagi seorang lelaki yang hanya mengandalkan keringat di ladang. Puluhan juta rupiah. Uang yang tak akan terkumpul seumur hidupnya. Namun ketakutan membayangi pikirannya. Ia melihat pintu kebebasan seakan bisa dibuka—hanya dengan uang.
“Kami berusaha mencari pinjaman, menjual apa saja yang bernilai,” lanjutnya. “Uang itu diserahkan anak saya bernama Iskandar (alm) di kantor Kejari. ada juga teman senasib saya yang menyerahkan di pekarangan Masjid Agung Idi. Di tempat yang seharusnya suci, kami justru menyerahkan harapan kami kepada orang yang seharusnya menegakkan kebenaran.” Tambahnya
Ia dihadirkan sebagai terdakwa dipersidangan Maret 2022 lalu
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) an M.Iqbal Zakwa, waktu itu M Iqbal Zakwan menemui M J dan memberitahukan bahwa terancam hukuman mati kecuali ada uang Rp.50 juta.
MJ menjawab yang ada uang Rp.30 juta lalu M Iqbal menjanjikan hukuman 15 tahun. jelang sidang putusan JPU M iqbal kembali menghubungi MJ yang sedang berada di Lapas Idi dan meminta tambahan uang 10 juta lagi dijanjikan hukuman 12 tahun.
Namun janji itu menguap begitu saja. Ketika putusan dibacakan, hukuman yang diterima jauh berbeda dari yang dijanjikan. Tidak ada pengurangan. Tidak ada keringanan. Dan uang yang sudah diserahkan tak pernah kembali. MJ divonis 15 tahun penjara.
“Bilangannya sudah dipakai untuk urusan di dalam,” katanya dengan senyum pahit. “Saya sadar kami salah percaya. Tapi saat itu, kami tak tahu harus meminta keadilan ke mana.”
Bukan hanya MJ. Ada nama-nama lain, cerita lain, angka yang lebih besar—ratusan juta rupiah yang berpindah tangan di antara proses persidangan yang seharusnya transparan. Ada yang menyerahkan di lorong kantor, ada yang dipertemukan di tempat tersembunyi. Semuanya dengan janji yang sama: bayar, maka ringanlah hukumanmu.
Namun keadilan tak bisa dibeli. Dan mereka yang percaya pada janji itu kini duduk di balik jeruji, bukan karena kesalahan semata, melainkan karena telah diperdaya oleh mereka yang seharusnya melindungi hukum.
Siapa sebenarnya sosok-sosok JPU lain yang berani memainkan kepercayaan ini? Siapa nama-nama di balik jubah kehormatan yang ternoda? Dan kasus apa saja yang telah diselewengkan?
Cerita ini belum selesai. Sebagian masih tersimpan rapat. Sebagian sedang menuju terang.
Bersambung ke Bagian 2…
Penulis : Ismail Abda
Pendiri Persatuan Wartawan Aceh Timur
Artikel
- Mengungkap ‘Jual Beli’ Hukum Oleh Oknum Jaksa Kejari Aceh Timur
- LSM KANA Pertanyakan Pengawasan BPMA Terhadap Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur
- Kebakaran Ketiga Kalinya Hanguskan Lokasi Sumur Minyak Ilegal di Lhok Lemak Aceh Timur
- Warga Dusun T. Banta Aceh Timur Kompak Gelar Kenduri Peringati Maulid Nabi 1448 H
- Terkait Isu Napi Bebas Pakai Narkoba dan Dapat Fasilitas Khusus, Kalapas Kelas II B Idi Lakukan Evaluasi Menyeluruh
