Metropesawat.com, Aceh Timur – Selain penyimpangan yang telah diberitakan dalam tulisan bagian 1 dan 2, PPK Peureulak Tumur juga melakukan pengutipan biaya wawancara KKPS dari PPS.

Tak tangung juga, PPK mematok angka Rp.300.000 perTPS. Padahal yang melakukan wawancara KPPS adalah Petugas PPS tanpa melibatkan PPK.
Terkait berbagai penyimpang di tubuh PPK ini semua memilih bungkap saat dikonfirmasi awak media ini, mulai dari ketua PPK Reza, Kepala Sekretariat Muhammad dan Humas KIP setempat Sayed Reza.
Ketiganya tidak menjawab konfirmasi via pesan whatsapp dan tidak mengangkat telpon bisa dihungi. Sehingga patut ditengarai apanya pembiayaran atas pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan PPK.
Disisi lain, Penyelengara Pemilu tingkat kecamatan ini juga terkesan kebal hukum. Konon info yang beredar mereka sempat berfoya-foya dengan hasil kejahatanya di sebuah tempat di kecamatan Peureulak.
Untuk membuktikan kebenaran informasi Penyimpangan dan pelanggaran ini hanya penegak hukum yang bisa bertindak, nah! Bila tidak kita pun patuh menaruh curiga, ada apa dengan mereka?.