Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Tajuddin Alusi Bantah Dugaan Rangkap Jabatan: Tuha Peut Bukan Perangkat Gampong

      August 10, 2026

      Gerombolan Sapi Kuasai Jalan Peutua Husen Idi,Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan

      August 9, 2026

      Ketua Forum Keuchik Simpang Ulim Kembali Jadi Keuchik Kuala

      August 5, 2026

      Masyarakat Sudah Resah, Rico Waas Harus Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan

      August 5, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Tajuddin Alusi Bantah Dugaan Rangkap Jabatan: Tuha Peut Bukan Perangkat Gampong » Page 3
    Daerah

    Tajuddin Alusi Bantah Dugaan Rangkap Jabatan: Tuha Peut Bukan Perangkat Gampong

    JamadonAugust 10, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Foto : Ist / Tajuddin Alusi

    Ia menyebut fungsi Tuha Peut antara lain berkaitan dengan representasi masyarakat, musyawarah, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat gampong.

    Tajuddin juga menyoroti ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota Tuha Peut.

    “Dalam ketentuan tersebut, status sebagai ASN atau PPPK tidak disebut secara tegas sebagai jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan keanggotaan Tuha Peut,” ujarnya.

    Karena itu, ia meminta agar tudingan atau kesimpulan mengenai dugaan rangkap jabatan tidak dibuat hanya berdasarkan penyebutan statusnya sebagai PPPK dan anggota Tuha Peut, tetapi harus merujuk pada dasar hukum yang spesifik.

    Tajuddin menilai pemberitaan mengenai dugaan rangkap jabatan perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai perbedaan antara Pemerintah Gampong, perangkat gampong dan Tuha Peut Gampong.

    Menurutnya, ketiga unsur tersebut memiliki kedudukan, fungsi, mekanisme pengisian serta ketentuan yang berbeda.

    “Belum ditunjukkannya dasar hukum spesifik yang secara tegas melarang seorang PPPK menjadi anggota Tuha Peut menjadi hal penting yang perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.

    Ia berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

    “Saya terbuka terhadap proses konfirmasi dan verifikasi yang dilakukan secara profesional, berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi ini bukan untuk menghalangi kerja pers, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap, tepat dan tidak mencampuradukkan kedudukan anggota Tuha Peut dengan perangkat gampong,” ujar Tajuddin.

    Tajuddin menyatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

    Ia meminta media yang sebelumnya memberitakan dugaan rangkap jabatan tersebut untuk memberikan ruang pemuatan hak jawab secara proporsional serta melakukan koreksi atau pembaruan apabila terdapat informasi yang kurang tepat.

    Ia juga meminta agar apabila media tetap menyatakan adanya dugaan rangkap jabatan yang dilarang, dasar hukum yang digunakan dapat disampaikan secara jelas kepada publik.

    “Prinsipnya, saya menghormati pers dan tidak mempersoalkan fungsi kontrol media. Yang saya harapkan adalah pemberitaan yang akurat, berimbang, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” tutupnya.

    Editor : Jamadon

    Artikel…

    • Tajuddin Alusi Bantah Dugaan Rangkap Jabatan: Tuha Peut Bukan Perangkat Gampong
    • Gerombolan Sapi Kuasai Jalan Peutua Husen Idi,Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan
    • Masa Bakti Ketua Umum HMI Cabang Aceh Timur Berakhir, Afrizal: Amanah Telah Ditunaikan, Perjuangan Terus Berlanjut
    • Abon Jamal dan Abdullah alias Wak Geng Santuni Anak Yatim di Sumur Minyak Tradisional Lhok Meureu
    • Kakanwil Kemenag Aceh Tuntaskan Delapan Agenda Strategis dalam Kunjungan Kerja ke Aceh Timur
    1 2 3
    ASN PPPK IAIN Langsa dan Anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah. Berita Utama Hak Jawab dan Klarifikasi Tajuddin Alusi Langsa

    Related Posts

    Daerah

    Gerombolan Sapi Kuasai Jalan Peutua Husen Idi,Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan

    August 9, 2026
    Daerah

    Masa Bakti Ketua Umum HMI Cabang Aceh Timur Berakhir, Afrizal: Amanah Telah Ditunaikan, Perjuangan Terus Berlanjut

    August 9, 2026
    Daerah

    Abon Jamal dan Abdullah alias Wak Geng Santuni Anak Yatim di Sumur Minyak Tradisional Lhok Meureu

    August 9, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025324 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024173 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.