Tajuddin juga menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas sebagai PPPK pada IAIN Langsa sesuai perjanjian kerja, ketentuan kepegawaian, kode etik, serta peraturan internal yang berlaku.
Ia menyatakan keanggotaan sebagai Tuha Peut tidak digunakan untuk memengaruhi pekerjaan, kewenangan, pelayanan maupun pengambilan keputusan di lingkungan IAIN Langsa.
Ia juga memastikan tidak menggunakan fasilitas IAIN Langsa untuk menjalankan tugas sebagai anggota Tuha Peut.
Selain itu, Tajuddin menyatakan dirinya tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik serta tidak menggunakan kedudukannya sebagai PPPK untuk kepentingan politik maupun kepentingan tertentu.
“Sebagai PPPK, saya tetap tunduk pada seluruh ketentuan kepegawaian, perjanjian kerja, kode etik dan ketentuan disiplin yang berlaku. Tugas sebagai anggota Tuha Peut juga tidak boleh mengganggu jam kerja, target kinerja maupun tanggung jawab saya sebagai PPPK,” katanya.
Tajuddin juga merujuk pada Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa anggota Tuha Peut merupakan wakil masyarakat gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang dipilih melalui mekanisme demokratis.
Lanjut Selanjutnya…
