Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Gelar Musyawarah, Masyarakat Seumanah Jaya Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Atakana
Berita Utama

Gelar Musyawarah, Masyarakat Seumanah Jaya Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Atakana

Seni HendriSeptember 2, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Gelar Musyawarah, Masyarakat Seumanah Jaya Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Atakana

metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, menolak perpanjangan izin usaha perkebunan sawit PT Atakana yang seluruh HGU nya berada dalam desa tersebut.

“Kami menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana. Kami mohon kepada Pemerintah agar tidak memperpanjang izin HGU PT Atakana,” ungkap warga dalam rapat musyawarah membahas status perkebunan sawit yang berjiran atau yang berada dalam wilayah Desa Seumanah Jaya, Sabtu (28/8/2025) malam di Balai Meunasah desa setempat.

Rapat ini dipimpin oleh Tuha Peut Gampong Seumanah Jaya, Iskandar, Keuchik Muhammad Sabri, Sekdes Yudi, dan tokoh masyarakat lainnya serta ratusan warga setempat.

Warga menyampaikan beberapa alasan dan pertimbangan sehingga sepakat menolak perpanjangan izin HGU PT Atakana, diantaranya;

Ads
Demo

Dahulu sekitar tahun 1990-an, ungkap warga, ketika warga sudah membuka hutan dan bercocok tanam namun perusahaan PT Atakana mengambil paksa lahan-lahan milik masyarakat yang sudah dijadikan perladangan oleh warga.

“Jadi PT Atakana dulu mengambil paksa lahan-lahan masyarakat yang kini dijadikan sebagai HGU mereka. Warga dulu dipaksa menerima ganti rugi yang tidak sepadan atas lahannya sendiri, dan perusahaan main patok saja kebun-kebun masyarakat yang diklaim masuk ke dalam HGU mereka,” ungkap warga.

Selain itu, sejak PT Atakana beroperasi tidak pernah menyalurkan program tanggung jawab sosial lingkungan (CSR) ke Desa Seumanah Jaya.

Bahkan, HGU PT Atakana ini menjadi sumber masalah bagi masyarakat. Karena lahannya yang tidak terawat menjadi sarang hama seperti gajah yang sering masuk ke perkebunan warga merusak tanaman.

“Bahkan warga Seumanah Jaya yang bekerja di PT Atakana tidak satupun terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagai karyawan perusahaan, dan banyak persoalan yang merugikan lainnya,” ungkap warga.

Bahkan sudah hampir 35 tahun beroperasi, PT Atakana tidak memiliki kebun plasma yang merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk program kemitraan bina lingkungan bagi warga sekitar.

Sementara itu, Keuchik Gampong Seumanah Jaya, Muhammad Sabri, mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh keputusan masyarakat dalam musyawarah tersebut yang menolong perpanjangan izin HGU PT Atakana.

Sementara itu, Tuha Peut Gampong Seumanah Jaya, Iskandar menyerukan kepada masyarakat Seumanah Jaya, agar bersatu, kompak dalam memperjuangkan hak masyarakat yang dulu pernah dirampas oleh PT Atakana.

Tuha Peut, berpesan kepada masyarakat agar tidak enggan dan takut memperjuangkan hak masyarakat yang dulu pernah dirampas perusahaan.

“Hak kita harus kita perjuangkan kembali. Jangan takut, karena anak cucu kita ke depan akan membutuhkan lahan tersebut untuk sumber kehidupan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekdes Seumanah Jaya, Yudi, mengatakan hasil musyawarah, masyarakat Seumanah Jaya, sepakat menolak perpanjangan izin HGU PT Atakana.

Kedua Pemerintah Gampong Seumanah Jaya siap menjadi mediator antara perusahaan dengan masyarakat.

Ketiga, keuchik bersedia tidak akan menandatangani berkas apapun terkait perpanjangan HGU PT Atakana.

“Dalam memperjuangkan aspirasi kita, kami mohon agar masyarakat tetap tenang, bersikap kondusif, tidak melakukan hal-hal anarkis, dan memperjuangkan aspirasi dan setiap permasalahan secara musyawarah dan mufakat,” pinta Iskandar TPG Seumanah Jaya.(*)

Penulis: Seni Hendri| Reporter metropesawat.com

PT Atakana Warga Desa Seumanah Jaya Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Atakana

Berita Terkini

Berita Utama

Guru Non ASN Menjerit,Sudah Tiga Bulan Sertifikasi Guru Belum Cair Hingga Terbebani Kebutuhan Hidup

Seni HendriOctober 17, 2026
Hukum

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

Seni HendriOctober 8, 2026
Berita Utama

Malam Ini, Kapolri Suyudi Lantik 27 Pejabat Polri Termasuk 19 Kapolda

RedaksiOctober 3, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.