Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya, Ini Nyata Aspirasi Rakyat
    Nasional

    Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya, Ini Nyata Aspirasi Rakyat

    JamadonAugust 30, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H.Sudirman Haji Uma,S.Sos,.M.Sos.menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat. Dukungan tersebut, menurut Haji Uma, sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh para pelaku.

    Metropesawat.com,JAKARTA – Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H.Sudirman Haji Uma,S.Sos,.M.Sos.menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat. Dukungan tersebut, menurut Haji Uma, sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh para pelaku.

    Pernyataan itu disampaikan Haji Uma pada Minggu (30/8/2026). Ia menilai, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak seharusnya berhenti pada pemberian hukuman badan. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.

    “Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Haji Uma.

    Menurutnya, masyarakat selama ini melihat bahwa dalam sejumlah kasus, hukuman terhadap pelaku belum selalu sebanding dengan kerugian dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari sebuah kejahatan.

    “Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

    Haji Uma juga menilai cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalan kejahatan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, yaitu tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

    Ia mengatakan, berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak yang luas terhadap negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama pelaku melakukan kejahatan.

    “Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” kata Haji Uma.

    Kendati mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya, penguatan kewenangan negara harus diikuti dengan mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.

    “Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

    Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa kebutuhan terhadap aturan tersebut bukan semata-mata datang dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, melainkan juga menjadi tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem hukum lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan.

    “Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma.

    Editor : Jamadon

    Artikel..

    • SPPG Simpang Ulim Perkuat Sinergi dengan Sekolah, Bersama Pastikan Anak Aceh Timur Tumbuh Sehat dan Cerdas
    • Napi Kasus Korupsi di Lapas Kelas II B Idi Dapat Fasilitas Kamar Khusus 
    • Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri
    • Tongkat Komando Polres Aceh Timur Beralih ke AKBP Aris Cai Dwi Susanto
    • Camat Peudawa Ajak Seluruh Pegawai Gotong Royong Bersihkan Kantor
    Berita Utama Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya Ini Nyata Aspirasi Rakyat

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    Napi Kasus Korupsi di Lapas Kelas II B Idi Dapat Fasilitas Kamar Khusus 

    September 10, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Pengerukan Tanggul di Desa Blang Nie Ancam Abrasi ke Pemukiman Warga

    September 9, 2026
    Olahraga

    Drama Adu Penalti Warnai Final Migas Cup 2026, Medco E&P Malaka Kampiun, Editor FC Runner Up

    September 6, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025331 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.