Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Abaikan Dugaan Kesaksian Palsu, Ini Tanggapan PN Idi
Berita Utama

Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Abaikan Dugaan Kesaksian Palsu, Ini Tanggapan PN Idi

RedaksiAugust 25, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Kantor PN IDI, Aceh Timur. Sumber Foto : Website PN Idi.

metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berinisial IA mengaku akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi ke Komisi Yudisial (KY).

IA mengemukakan laporan tersebut diajukan karena hakim diduga mengabaikan kewajiban memproses dugaan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025).

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan pada agenda putusan perkara nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, Rabu, 29 Juli 2026 sebagai mana Salinan Putusan yang diterimanya.

Menurut IA, Majelis Hakim juga mengabaikan Pasal 291 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023), yang menegaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana hingga 7 tahun, dan jika merugikan terdakwa atau pihak lawan, pidana ditambah sepertiga menjadi maksimal 9 tahun.

Ads
Demo

“Perbuatan Majelis Hakim yang tidak memproses keterangan saksi yang terbukti bertentangan dengan fakta nyata, padahal saya telah meminta secara tegas baik lisan maupun tertulis, jelas melanggar Pasal 224 KUHAP baru, Pasal 183 KUHAP, serta Pasal 291 KUHP baru,” ujar IA kepada media ini, Selasa (25/8/2026).

Wartawan senior ini menambahkan, tindakan hakim tersebut sekaligus melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, karena dianggap melalaikan kewajiban jabatan, tidak memegang teguh kepastian hukum dan keadilan, serta tidak teliti dalam mempertimbangkan seluruh alat bukti yang sah.

Dalam laporan tertulis yang akan diajukan ke KY, IA menyatakan putusan Majelis Hakim nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi tidak sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan Pasal 291 KUHP baru dan Pasal 224 KUHAP .

“Terkait isi laporan tentang pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, diuraikan bahwa Majelis Hakim telah melalaikan kewajiban jabatan, tidak konsisten dan tidak teliti menerapkan hukum, serta melanggar asas kepastian hukum dan keadilan,” kata IA.

Selain itu, IA turut melampirkan sejumlah alat bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan dan dinilai bertentangan dengan keterangan palsu saksi.

Saat ditanya apakah Jaksa Penuntut Umum turut dilaporkan ?

“Terkait laporan JPU ke Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masih saya pertimbangkan dan saya pelajari dulu pelanggaran yang dilakukan JPU”, Jawab IA.

Tanggapan PN IDI

Sementara itu, Ketua PN Idi Dikdik Haryadi SH MH, melalui Juru Bicara PN di, MH Mustabsyirah SH MH, memberikan tanggapan terkait berita pelaporan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pengabaian ketentuan hukum acara pidana Pasal 224 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pada persidangan perkara Nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi.

Pengadilan Negeri Idi memberikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Pengadilan Negeri Idi selaku lembaga yudikatif perlu meluruskan terkait dengan penafsiran Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, bahwa dalam ketentuan ayat (2) pasal a quo Hakim Ketua Sidang dapat memberikan perintah untuk menahan dan mendakwa Saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu berdasarkan jabatannya (ex officio), maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dalam persidangan, yang mana ketentuan ini menggunakan frasa “dapat” sehingga pelaksanaannya tidak bersifat imperatif melainkan berdasarkan kebijaksanaan Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta di persidangan.
  2. Bahwa dalam setiap persidangan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pada persidangan perkara Nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, Majelis Hakim senantiasa memperingatkan kepada saksi-saksi yang dihadirkan agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan telah pula mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

“Bahwa Pengadilan Negeri Idi tidak menghalangi para pihak dalam perkara ini untuk dapat menggunakan hak-hak nya sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, cetus Mustabsyirah Jubir PN Idi, melalui siaran pers khusus yang dikirimkan ke media ini.(*)

Dugaan Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Kejaksaan Aceh Timur Komisi Yudisial PN Idi

Berita Terkini

Berita Utama

Malam Ini, Kapolri Suyudi Lantik 27 Pejabat Polri Termasuk 19 Kapolda

RedaksiOctober 3, 2026
Nasional

Haji Uma Masih Koordinasi dengan KJRI Singkla & Berikan Perhatian terhadap Pemulangan Nelayan Aceh Timur, 13 Segera Pulang dan 5 Masih Jalani Proses Hukum

RedaksiSeptember 15, 2026
Daerah

HIMAPAS Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Aceh, Desak Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Singkil

RedaksiSeptember 15, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.