Terjadi Konflik Kepemilikan
Bahkan akhir-akhir ini, ungkap tokoh masyarakat Seumanah Jaya, pasca meninggal Alm Pak Muhammad Aka, terjadi dualisme kepemilikan antara ahli waris Alm Muhammad Aka dengan pihak yang mengklaim memiliki saham diperusahaan tersebut.
Dampak konflik kepemilikan ini, akibatnya masing-masing pihak pernah mengengola masing-masing HGU perusahaan tersebut, sehingga karyawan yang latarbelakangnya dari warga setempat juga terjadi sekatan dan berkubu-kubu.
“Jadi cukup banyak persoalan yang ditimbulkan oleh hadirnya perusahaan perkebunan PT Atakana ini, tidak sebagaimana harapan masyarakat sesuai intruksi undang-undang. Oleh karena itu, karena HGU PT Atakana ini akan berakhir pada tahun 2026 mendatang, kami berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemkab Aceh Timur, untuk mengkaji ulang perpanjangan HGU PT Atakanan ini. Intinya, kami menolak untuk dilakukan perpanjanga, dan memohon kepada pemerintah untuk mengembalika tanah adat kami,” ungkap tokoh masyarakat Seumanah Jaya, mewakili ribuan warga lainnya. (Seni Hendri)