Laporan Iskandar Ishak | Reporter Metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh atau LSM KANA mempertanyakan sejauh mana peran Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA dalam melakukan pengawasan terhadap sumur minyak tradisional milik masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, Minggu (13/9/2026).
Pertanyaan itu mencuat menyusul seringnya terjadi kebakaran di sejumlah titik sumur minyak rakyat, seperti yang baru-baru ini terjadi di Gampong Lhok Lemak, Kecamatan Darul Ihsan.
Muzakir Ketua LSM KANA Aceh Timur, dalam keterangannya, menilai BPMA sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di sektor hulu migas di Aceh seharusnya lebih aktif melakukan pendataan, pengawasan, dan edukasi keselamatan kepada pengelola sumur rakyat.
“BPMA dibentuk berdasarkan UU Migas dan Qanun Aceh. Tugasnya jelas, mengawasi kegiatan hulu migas termasuk sumur-sumur yang dikelola masyarakat. Kami ingin tahu, sudah sejauh mana langkah BPMA terhadap sumur-sumur ilegal di Aceh Timur ini,” ujarnya.
Menurut LSM KANA, minimnya standar keselamatan di lokasi pengeboran tradisional menjadi pemicu utama kebakaran berulang.
“Padahal, BPMA memiliki tugas menyusun standar keselamatan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengelola,” tegasnya.
LSM KANA juga mendorong BPMA untuk tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengusulkan skema legalisasi sumur rakyat. Dengan begitu, kegiatan masyarakat bisa tetap berjalan namun berada dalam pengawasan dan memenuhi aspek keamanan serta lingkungan.
“Jangan sampai sumur ini terus dibiarkan ilegal. Kalau memang tidak bisa ditutup karena menyangkut ekonomi warga, maka BPMA harus hadir dengan solusi. Legalkan, beri standar, dan awasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, LSM KANA meminta BPMA berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, SKK Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera memetakan titik-titik sumur tradisional yang rawan kebakaran.
LSM KANA berharap BPMA segera turun ke lapangan agar kejadian serupa tidak terus terulang dan keselamatan warga bisa lebih terjamin.
Bahkan hari ini kembali terjadi kebakaran sumur minyak di lokasi desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ikhsan, Minggu (13/9/2026). Namun sejak berita ini diunggah belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPMA belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan yang telah dilakukan di Aceh Timur.
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu.
- LSM KANA Pertanyakan Pengawasan BPMA Terhadap Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur
- Kebakaran Ketiga Kalinya Hanguskan Lokasi Sumur Minyak Ilegal di Lhok Lemak Aceh Timur
- Warga Dusun T. Banta Aceh Timur Kompak Gelar Kenduri Peringati Maulid Nabi 1448 H
- Terkait Isu Napi Bebas Pakai Narkoba dan Dapat Fasilitas Khusus, Kalapas Kelas II B Idi Lakukan Evaluasi Menyeluruh
- Lembaga Sirul Mubtadin Aceh Timur Gelar Rapat, Abi Kamaruddin Kembali Pimpin Periode 2026–2031
