MAA kabupaten dan kecamatan diharapkan dapat menumbuhkan kembali adat-adat Aceh yang telah memudar serta memunculkan kembali keuneubah indatu, sehingga adat dan istiadat masih tetap bersemi di Kabupaten Aceh Timur,”
Adkinsyah
Laporan : Iskandar Ishak | Jurnalis Metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR | Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh Timur, Adlinsyah, S.STP, M.AP secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2026-2031, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 10.00 WIB. Musda digelar untuk memilih ketua dan membentuk kepengurusan baru MAA Aceh Timur masa bakti empat tahun ke depan.Baca Juga :Bupati Al-Farlaky Lepas Jemaah Haji
Dalam sambutannya, Adlinsyah menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya Musda tersebut. Ia menegaskan, MAA wajib menjalin kerja sama dengan semua pihak untuk menggali kembali kaidah-kaidah adat istiadat, sebagaimana diamanatkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat.
Merujuk Qanun Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Keistimewaan Aceh, Adkinsyah menyebut Pemerintah Aceh Timur perlu membentuk MAA tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Timur. Tugas MAA adalah membina dan mengembangkan lembaga-lembaga adat Aceh serta tokoh-tokoh adat yang berlandaskan Dinul Islam.BACA JUGA : Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice, MAA Apresiasi Polres Aceh Timur
“MAA kabupaten dan kecamatan diharapkan dapat menumbuhkan kembali adat-adat Aceh yang telah memudar serta memunculkan kembali keuneubah indatu, sehingga adat dan istiadat masih tetap bersemi di Kabupaten Aceh Timur,” kata Adlinsyah.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dan jajaran pemerintah agar penguatan adat istiadat tetap kokoh. Kepada ketua dan pengurus MAA terpilih nantinya, Adkinsyah berharap dapat mengemban amanah sesuai ketentuan adat Aceh. BACA JUGA : Ketua MAA Apresiasi Kapolres Aceh Timur
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Musyawarah Daerah Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur Periode 2026-2031 dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujarnya.
Musda turut dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh adat, dan perwakilan MAA kecamatan se-Aceh Timur.(*)
Artikel Terkait…
- PKB Aceh Timur Rampungkan Konsolidasi Pengurus DPRT dan Gelar Pelatihan Operator Tingkat Kecamatan
- Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI di Binjai, Divonis 6 Tahun Penjara
- Petani Aceh Timur : Pembentukan Tim Reforma Agraria Diharapkan Mampu MenyelesaikanKonflik Agraria dan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Petani
- OPINI: Langkah Maju Bupati Aceh Timur – Dari Jalanan Menuju Meja Perjuangan
- Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
