METROPEAWAT.COM, ACEH TIMUR-Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur Tgk Abdul Manaf mengapresiasi kinerja Polres Aceh Timur dalam penanganan perkara ringan. Rabu 17/4/24.Menurut Tgk Abdul Manaf, langkah Restorative Justice yang dilaksanakan Polres Aceh Timur berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang 18 Perkara yang bisa diselesaikan di Desa serta memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.Menurutnya, Dibawah kepemimpinan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Polres Aceh Timur telah menyelesaikan beberapa perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).”Baru enam bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. sudah Menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice”ujar Tgk Abdul Manaf.Disebutkan, dari 18 perkara tersebut antaranya perkara penganiayaan, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perkara Pengeroyokan serta perkara Tipu Gelap yang diterjadi di Aceh Timur.Ketua MAA Aceh Timur ini menambahkan, penyelesaian proses hukum melalui Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan hubungan baik ditengah masyarakat dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat serta menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.”Pelaksanaan Restorative Justice dengan cara mediasi yang melibatkan korban dan terdakwa serta melibatkan tokoh masyarakat yang bertujuan untuk keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali”pungkasnya. (Hawalis)