Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Kecamatan Peudawa Capai Prestasi 4 Besar Skor DMS di Lingkungan Pemkab Aceh Timur

      August 27, 2026

      HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

      August 24, 2026

      Napi Lapas Idi Mengaku Ditipu Hotel Royal Idi, Sudah Dua Tahun Pesanan Miniatur Kapal Motor Napi Tak Kunjung Diambil

      August 22, 2026

      “Penuh Khidmat dan Nasionalisme, Dandim 0104/Aceh Timur Ikuti Prosesi Penurunan Bendera Merah Putih HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Langsa”

      August 17, 2026

      Peringati 21 Tahun Damai Aceh dan HUT RI ke-81, MPC PP Aceh Timur Gelar Zikir Bersama

      August 16, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home ยป Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya, Ini Nyata Aspirasi Rakyat
    Nasional

    Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya, Ini Nyata Aspirasi Rakyat

    JamadonAugust 30, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H.Sudirman Haji Uma,S.Sos,.M.Sos.menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat. Dukungan tersebut, menurut Haji Uma, sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh para pelaku.

    Metropesawat.com,JAKARTA – Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H.Sudirman Haji Uma,S.Sos,.M.Sos.menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat. Dukungan tersebut, menurut Haji Uma, sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh para pelaku.

    Pernyataan itu disampaikan Haji Uma pada Minggu (30/8/2026). Ia menilai, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak seharusnya berhenti pada pemberian hukuman badan. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.

    “Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Haji Uma.

    Menurutnya, masyarakat selama ini melihat bahwa dalam sejumlah kasus, hukuman terhadap pelaku belum selalu sebanding dengan kerugian dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari sebuah kejahatan.

    “Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

    Haji Uma juga menilai cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalan kejahatan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, yaitu tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

    Ia mengatakan, berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak yang luas terhadap negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama pelaku melakukan kejahatan.

    “Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” kata Haji Uma.

    Kendati mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya, penguatan kewenangan negara harus diikuti dengan mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.

    “Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

    Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa kebutuhan terhadap aturan tersebut bukan semata-mata datang dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, melainkan juga menjadi tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem hukum lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan.

    “Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma.

    Editor : Jamadon

    Artikel..

    • Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya, Ini Nyata Aspirasi Rakyat
    • Eks HGU PT Atakana Memanas, Ratusan Warga Amankan Tiga Truk dan Bakar TBS Sawit
    • Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian
    • Patroli Gabungan Polsek Darul Aman dan Koramil 06 Perkuat Keamanan Wilayah
    • Abiya Jeunieb Isi Tausiah di Gampong Jalan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    Berita Utama Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya Ini Nyata Aspirasi Rakyat

    Related Posts

    Berita Utama

    Analisis Kebijakan Publik Nilai, Plt Sekda Aceh Taufik Modal Konsolidasi Birokrasi Pemerintahan Aceh

    August 25, 2026
    Berita Utama

    Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Abaikan Dugaan Kesaksian Palsu, Ini Tanggapan PN Idi

    August 25, 2026
    Berita Utama

    Ketua DPRA Melayat ke Rumah Duka Ibunda Abon Yunus Ketua Baitul Mal Aceh

    August 24, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025329 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024173 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.