Metropesawat.com,Aceh Timur – Ketegangan kembali mencuat di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Tanah Masyarakat (Pertamak) bersama Serikat Tani Aceh Timur mengamankan tiga unit truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berada di kawasan tersebut, Sabtu (29/8/2026).
Warga menduga aktivitas pengangkutan TBS di kawasan eks HGU tersebut tidak memiliki dasar operasional yang sah. TBS sawit yang berada di lokasi kemudian dibakar dan dimusnahkan oleh massa, sedangkan tiga unit truk dikeluarkan dari kawasan untuk mencegah situasi semakin memanas.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes warga terhadap aktivitas perkebunan yang menurut mereka kembali berlangsung di kawasan yang selama ini menjadi bagian dari persoalan agraria di wilayah tersebut.
Koordinator Pertamak, Iskandar, mengatakan keberadaan aktivitas yang mengatasnamakan pihak perkebunan telah memicu kemarahan masyarakat. Ia menilai persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan eks HGU harus diselesaikan berdasarkan dokumen pertanahan, ketentuan hukum, serta kesepakatan yang telah dibicarakan bersama masyarakat.
“Operasional yang mengatasnamakan pihak kebun tidak dibenarkan sesuai ketentuan dan peraturan adat yang sebelumnya telah dibahas dan dihadiri aparat kepolisian,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, masyarakat mempertanyakan dasar hukum aktivitas perkebunan dan pengangkutan TBS di kawasan tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai status lahan serta legalitas aktivitas yang berlangsung di atasnya.
Di tengah konflik agraria yang kembali mencuat, Pertamak bersama Serikat Tani Aceh Timur juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar mempercepat agenda reforma agraria nasional.
Iskandar meminta agar RUU Reforma Agraria segera disahkan dan dibentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional sebagai instrumen untuk menjalankan reforma agraria secara menyeluruh.
“Kami dari Forum Perjuangan Tanah Masyarakat dan Serikat Tani Aceh Timur mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional,” tegasnya.
Ia menyebut agenda tersebut harus menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar persoalan pembagian tanah, tetapi juga menyangkut penyelesaian konflik agraria struktural dan memastikan sumber-sumber agraria memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Reforma agraria harus mampu menuntaskan ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta memastikan tanah dan sumber-sumber agraria digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Pertamak berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan status dan legalitas penguasaan serta pemanfaatan lahan eks HGU PT Atakana.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik terbuka. Penyelesaian sengketa agraria dinilai harus ditempuh melalui mekanisme hukum, administrasi pertanahan, dialog, dan proses penyelesaian konflik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Iskandar menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status tanah dan hak masyarakat. “Tanah untuk rakyat, jalankan reforma agraria,” pungkas Iskandar.(ardi)
Editor : Jamadon
Artikel..
- Eks HGU PT Atakana Memanas, Ratusan Warga Amankan Tiga Truk dan Bakar TBS Sawit
- Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian
- Patroli Gabungan Polsek Darul Aman dan Koramil 06 Perkuat Keamanan Wilayah
- Abiya Jeunieb Isi Tausiah di Gampong Jalan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
- Kecamatan Peudawa Capai Prestasi 4 Besar Skor DMS di Lingkungan Pemkab Aceh Timur
