Metropesawat.com,ACEH TIMUR – Forum Masyarakat Adat Pereulak (FMAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Citra Ganda Utama (CGU), Desa Alur Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, Senin (10/8/2026).
mempersoalkan legalitas penguasaan dan pengelolaan lahan serta aktivitas operasional perusahaan yang menurut FMAP telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Koordinator FMAP, Ismail alias Aki Rayeuk, dalam aksi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar persoalan PT CGU segera ditindaklanjuti.
Dalam pernyataan sikapnya, FMAP menyebut PT CGU telah beroperasi selama kurang lebih 19 tahun dan mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam tuntutannya, FMAP meminta perhatian Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, DPR Aceh (DPRA), serta DPRK Aceh Timur.
Pertama, FMAP meminta tindakan tegas terhadap PT CGU.Massa mendesak dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran serta pemberian sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait kewajiban dan legalitas HGU.
Kedua, FMAP meminta penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan HGU.Massa meminta regulasi mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan HGU diterapkan secara tegas.
Ketiga, FMAP menuntut pengembalian hak atas tanah adat. Massa meminta agar hak pengelolaan tanah ulayat/adat masyarakat setempat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, FMAP mendesak pengusutan dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara yang diklaim berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Dalam proses berlangsungnya aksi, PT CGU tidak menyerahkan dokumen secara langsung kepada massa FMAP. Dokumen tersebut disampaikan melalui Kabag Ops yang berada di lokasi sebagai pihak yang melakukan pengamanan aksi
Dokumen yang disampaikan tersebut kemudian menjadi bagian yang dipersoalkan dan dipelajari oleh FMAP untuk mengetahui status legalitas perusahaan serta aktivitas pengelolaan lahan.
Berdasarkan kajian awal FMAP, massa menilai dokumen tersebut masih berkaitan dengan proses pengusulan atau pengurusan perizinan. Atas dasar itu, FMAP meminta agar aktivitas operasional PT CGU dihentikan sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi yang berwenang.
Namun, penyampaian tuntutan tersebut belum menemukan titik temu hingga malam hari. Massa kemudian mengambil keputusan untuk memasang palang di akses menuju lokasi perkebunan sebagai bentuk protes sekaligus upaya menghentikan aktivitas operasional PT CGU.
FMAP menyatakan penutupan akses tersebut akan dipertahankan sampai adanya kejelasan mengenai legalitas PT CGU serta keputusan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang terkait persoalan tersebut.
Aksi tersebut turut mendapat pengamanan dari personel TNI dan Polri guna menjaga situasi tetap kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, massa FMAP masih bertahan di lokasi perkebunan sawit PT CGU.
Sementara itu,Metro Pesawat masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak PT CGU terkait persoalan legalitas HGU, status perizinan, pengelolaan lahan, serta tuntutan yang disampaikan FMAP.(ardi)
Editor : Jamadon
Artikel ..
- Memanas! FMAP Geruduk PT CGU, Palang Dipasang hingga Legalitas Perusahaan Terungkap
- IAIN Langsa Gelar Ujian CBT Calon Mahasiswa Asing, Diikuti Peserta dari 28 Negara
- Tajuddin Alusi Bantah Dugaan Rangkap Jabatan: Tuha Peut Bukan Perangkat Gampong
- Gerombolan Sapi Kuasai Jalan Peutua Husen Idi,Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan
- Masa Bakti Ketua Umum HMI Cabang Aceh Timur Berakhir, Afrizal: Amanah Telah Ditunaikan, Perjuangan Terus Berlanjut
