metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur, telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram
di wilayah hukum Aceh Timur.
Ketua Pengadilan Negeri Idi, Dikdik Haryadi SH MH, melalui Juru bicara PN Idi, Tri Purnama SH MH, mengatakan ketiga terdakwa yakni Sayed Fackrul (SF), Muzakir alias Him, dan Ilyas Amren.
“Ketiganya, dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia,” ungkap Jubir PN Idi, Tri Purnama.
Baca juga >>> TOK !!!, PN Idi Vonis Mati Penyelundupan Sabu-sabu 180 Kg, Ini Nama Ketiga Terpidana
Jubir PN Idi, Tri Purnama SH MH, mengatakan adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa adalah perbuatan para terdakwa mengancam merusak generasi muda.
Selain itu perbuatan ketiga Terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
“Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat” ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra SH MH, didampingi hakim anggot Zaki Anwar SH MH, dan Reza Bastira Siregar SH MH, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/3/2025).
Baca juga >>> Menunggu Eksekusi Mati, Peran SF Kendalikan Penyelundupan Sabu-sabu 180 Kg dari Lapas Kelas II A Banda Aceh
Jubir PN Idi, Tri Purnama SH MH, menjelaskan berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul yang berada di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), bersama sama dengan Ilyas Amren dan Muzakir alias Him bersama dengan Khaidir alias Pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59’33.0”N, 97°55’08.5”E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Perbuatan Terdakwa Sayed Fackrul dilakukan ketika sedang berada dalam Lembaga Permasyakatan Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023, sementara Ilyas Amren, Muzakir baru pertama kalinya melakukan tindak pidanan narkotika.
Baca halaman selanjutnya>>