Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

      November 10, 2025

      Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

      November 7, 2025

      Dipulangkan dari Malaysia Karena Sakit Autoimun, Warga Abdya Langsung Dirujuk ke RSUDZA

      November 3, 2025

      Dapur SPPG ASPIRA Terus Berikan Asupan Terbaik untuk Penerima Manfaat, Wujudkan Generasi Emas Aceh Tamiang

      October 30, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » TOK !!!, PN Idi Vonis Mati Penyelundupan Sabu-sabu 180 Kg, Ini Nama Ketiga Terpidana
    Hukum dan Kriminal

    TOK !!!, PN Idi Vonis Mati Penyelundupan Sabu-sabu 180 Kg, Ini Nama Ketiga Terpidana

    Seni HendriMarch 6, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di Wilayah hukum Aceh Timur.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di Wilayah hukum Aceh Timur.

    Ketua Pengadilan Negeri Idi, Dikdik Haryadi SH MH, melalui Juru bicara PN Idi, Tri Purnama SH MH, mengatakan
    Pengadilan Negeri (PN) Idi telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram yang melibatkan jaringan internasional.

    Ketiga Terdakwa, yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman dalam berkas perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Idi, Muzakir alias Him bin Adi dalam berkas perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Idi, dan Ilyas Amren bin Amren dalam berkas perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Idi.

    “Ketiganya, dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia,” ungkap Jubir PN Idi, Tri Purnama.

    Modus operandi mereka adalah Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), Terdakwa Muzakir alias alias Him bin Adi berperan sebagai Tim darat, dan Terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh, melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.

    Adapun, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9 buah karung goni yang didalamnya berisikan 180 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh cina Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500,8 gram, 1 (satu) Unit Handphone android Merk INFINIX warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone android Merk ITEL warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) Unit HP Android merek Vivo Y12I warna Biru beserta Nomor SIM dan Nomor Imei 861174056034631, 1 (satu) unit boat jalur warna biru les merah, 1 (satu) unit GPS Merk Garmin warna hitam dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota RUSH warna Putih dengan Nomor Polisi B 2160 UOD.

    Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh dengan menggunakan Kapal milik Bea Cukai di Perairan Peurelak.

    Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji dan Anggota Pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.(*)

    Berita Utama Penyelundupan Narkotika Sabu-sabu PN Idi Vonis Mati Terpidana Sabu-sabu

    Related Posts

    Nasional

    10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025

    November 10, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Keluarga Napi Mengaku Diperas Ratusan Juta oleh Oknum Sipir Lapas Kelas llA Khusus Gunung Sindur

    November 7, 2025
    Berita Utama

    Haji mengutuk keras Pembunuhan Warga Aceh di mesjid Agung Sibolga lakukan koordinasi dengan pimpinan DPR D

    November 4, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025221 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024136 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025115 Views
    Seni Budaya

    Bunda PAUD Aceh Timur Lepas Peserta Pawai Khafilah FASI ke-V Kecamatan Idi Rayeuk

    October 25, 2025

    Sikap Sederhana dan Penuh Kepedulian Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Usai Peringatan Hari Santri Nasional 2025

    October 23, 2025

    Wabup Aceh Timur Tokoh Yang Dipilih Kesultanan Langkat Terima Penghargaan 

    October 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.