Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

      August 24, 2026

      Napi Lapas Idi Mengaku Ditipu Hotel Royal Idi, Sudah Dua Tahun Pesanan Miniatur Kapal Motor Napi Tak Kunjung Diambil

      August 22, 2026

      “Penuh Khidmat dan Nasionalisme, Dandim 0104/Aceh Timur Ikuti Prosesi Penurunan Bendera Merah Putih HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Langsa”

      August 17, 2026

      Peringati 21 Tahun Damai Aceh dan HUT RI ke-81, MPC PP Aceh Timur Gelar Zikir Bersama

      August 16, 2026

      Dua Gajah Sumatera Mati Beruntun di Aceh, BKSDA Didesak Evaluasi Menyeluruh

      August 13, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Upaya Preventif, Polsek Ranto Peureulak Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla
    Polres Aceh Timur

    Upaya Preventif, Polsek Ranto Peureulak Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla

    RedaksiApril 22, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Laporan Iwan Gunawan | Reporter metropesawat.com

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui pemasangan baliho imbauan pada sejumlah titik strategis di Gampong Seumanah Jaya, Gampong Berandang, Gampong Punti Payong dan Gampong Kliet. Rabu, (22/04/2026).

    Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Nasril Rahmad, S.E.,M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

    “Pemasangan baliho ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di sekitar Kecamatan Ranto Peureulak,” ujarnya Kapolsek.

    Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

    Baca juga: https://metropesawat.com/polres-aceh-timur/polsek-simpang-jernih-perkuat-pencegahan-karhutla-lewat-pemasangan-imbauan/

    Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

    Iptu Nasril Rahmad menambahkan, pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api seperti puntung rokok atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

    “Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Nasril Rahmad, S.E.,M.H. (*).

    #POLRESACEHTIMUR #POLRIPRESISI #POLRIUNTUKMASYARAKAT

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Polsek Banda Alam Dampingi Penyaluran Bantuan Kursi Roda dan Sembako untuk Warga Disabilitas

    August 22, 2026
    Polres Aceh Timur

    Banjir Putuskan Akses Jembatan, Anggota Polsek Darul Ihsan Bantu Pelajar Seberangi Sungai

    August 5, 2026
    Polres Aceh Timur

    Harimau Dekati Permukiman, Polsek Simpang Jernih Berkoordinasi dengan BKSDA dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    August 4, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025327 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024173 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.