Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Konsolidasi ISNU di Tanah Aceh. Waketum PP ISNU Sambangi Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang

      April 12, 2026

      Rudy Supriadi Apresiasi Kerja Keras Vendor Lokal dalam Pembangunan Huntara di Aceh Timur

      March 26, 2026

      PT. Kurma Karya Global Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

      March 10, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Polsek Simpang Jernih Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Pemasangan Imbauan
    Polres Aceh Timur

    Polsek Simpang Jernih Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Pemasangan Imbauan

    RedaksiApril 20, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Laporan Iwan Gunawan l Reporter metropesawat.com

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui pemasangan baliho imbauan di sejumlah titik strategis.

    Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

    “Pemasangan baliho ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di sekitar Kecamatan Simpang Jernih,” ujarnya, Senin (20/04/2025).

    Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

    Baca juga: https://metropesawat.com/polres-aceh-timur/karhutla-mengintai-personel-polsek-ranto-peureulak-edukasi-warga-lebih-waspada/

    Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

    Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

    Ipda Safwadinur menambahkan, pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api seperti puntung rokok atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

    “Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Simpang Jernih dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (*)

    #POLRESACEHTIMUR #POLRIPRESISI #POLRIUNTUKMASYARAKAT

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    Dari Lapangan Sekolah, Kasat Binmas Polres Aceh Timur Gaungkan Pesan Kamtibmas

    April 20, 2026
    Polres Aceh Timur

    Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal

    April 20, 2026
    Polres Aceh Timur

    Dialog Santai di Warung Kopi, Kapolsek Darul Aman Serap Aspirasi Warga

    April 17, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025290 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024160 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025145 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.