Laporan Iwan Gunawan | Reporter metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan perundungan tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah maupun keluarga. Kepolisian pun mengambil peran dengan hadir langsung di ruang-ruang pendidikan, membangun kesadaran sejak dini agar para pelajar memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap narkoba dan segala bentuk kekerasan.
Komitmen itu diwujudkan Polsek Darul Aman, Polres Aceh Timur, Polda Aceh melalui kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan bullying kepada peserta didik baru dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Aula SMK Negeri 1 Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/07/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Darul Aman Aiptu Indra bersama Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Saputra tersebut diikuti ratusan siswa baru. Selain mengajak pelajar memahami dampak buruk penyalahgunaan narkoba dan perundungan, petugas juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolsek Darul Aman Iptu Muhammad Kadar mengatakan, masa MPLS merupakan momentum yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kepedulian, dan tanggung jawab kepada para pelajar sebelum mereka memulai aktivitas belajar di lingkungan sekolah.
“Generasi muda harus dibekali bukan hanya dengan ilmu pengetahuan, tetapi juga dengan keberanian menjaga diri dari pengaruh negatif. Narkoba dan perundungan sama-sama merusak masa depan. Yang satu menghancurkan kesehatan dan cita-cita, sementara yang lain melukai martabat serta rasa aman sesama pelajar. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari kesadaran, bukan setelah muncul persoalan,” ujar IptuMuhammad Kadar.
Dalam penyampaian materi, peserta juga diingatkan mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang membawa, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara mulai empat tahun hingga 20 tahun, bergantung pada jenis dan perbuatan yang dilakukan.
Selain aspek hukum, petugas mengajak para siswa membangun budaya saling menghormati di lingkungan sekolah. Perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital, dinilai dapat meninggalkan dampak psikologis yang panjang serta mengganggu proses belajar korban.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan lingkungan sekolah yang aman membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari siswa, guru, orang tua hingga aparat kepolisian.
“Kami ingin para pelajar SMK Negeri 1 Darul Aman menjadi bagian dari solusi. Berani menolak narkoba, tidak melakukan perundungan, dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang membahayakan teman maupun lingkungan sekolah. Sekolah yang aman akan melahirkan generasi yang sehat, berprestasi, dan siap membangun masa depan daerah,” kata Iptu Muhammad Kadar. (*).
