Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Haji Uma Wujudkan Mimpi Lala Lanjut Sekolah di MAN 1 Idi

      August 17, 2026

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      “Penuh Khidmat dan Nasionalisme, Dandim 0104/Aceh Timur Ikuti Prosesi Penurunan Bendera Merah Putih HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Langsa”

      August 17, 2026

      Peringati 21 Tahun Damai Aceh dan HUT RI ke-81, MPC PP Aceh Timur Gelar Zikir Bersama

      August 16, 2026

      Dua Gajah Sumatera Mati Beruntun di Aceh, BKSDA Didesak Evaluasi Menyeluruh

      August 13, 2026

      Tajuddin Alusi Bantah Dugaan Rangkap Jabata Tuha Peut Bukan Perangkat Gampong

      August 10, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Unik, Perempuan di Maroko Bisa Nikahkan Diri Sendiri
    Pendidikan

    Unik, Perempuan di Maroko Bisa Nikahkan Diri Sendiri

    JamadonJune 14, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Foto: ilustrasi

    Laporan : Jamadon | Reporte metropesawat.com

    Metropesawat.com,Lhokseumawe | Salah satu ketentuan yang menarik perhatian dalam reformasi Hukum Keluarga Islam di Negara Maroko adalah pemberian hak kepada perempuan dewasa untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa harus memperoleh izin wali. Ketentuan tersebut tertuang dalam Mudawwanah al-Usrah 2021 yang menjadi objek kajian mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam Pascasarjana UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe. Minggu (14/06/2026).

    Kajian tersebut disusun oleh Romi Syahputra, Tgk Dainur, dan Tgk Husnaini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Islam di Negara Muslim yang diampu oleh Prof. Dr. Danial, M.Ag.

    Dalam penelitian itu dijelaskan bahwa hukum keluarga Maroko yang berlandaskan Mazhab Maliki telah mengalami berbagai reformasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial modern. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan mengenai perwalian nikah (wilayah), yang memberikan keleluasaan kepada perempuan dewasa dan cakap hukum untuk melangsungkan akad nikah atas dirinya sendiri. BACA JUGA : Pascasarjana UIN SUNA Lhokseumawe Gelar Dialog Percepatan Studi Dengan Mahasiswa Doktoral

    Meski demikian, hukum Maroko tetap memberikan ruang bagi perempuan yang ingin menunjuk ayah atau kerabat laki-lakinya sebagai wali dalam akad nikah. Dengan kata lain, keberadaan wali tidak dihapuskan, tetapi menjadi pilihan yang dapat digunakan secara sukarela oleh perempuan yang bersangkutan.

    Menurut Romi Syahputra, ketentuan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana negara-negara Muslim melakukan pembaruan hukum keluarga tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat Islam. Reformasi tersebut dilakukan melalui pendekatan maqashid syariah yang menitikberatkan pada kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan hak-hak anggota keluarga.

    Hasil kajian juga menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan Indonesia. Dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia, wali nikah masih menjadi salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam akad nikah perempuan Muslim. Sementara di Maroko, perempuan yang telah dewasa dan memiliki kecakapan hukum diberikan hak penuh untuk menentukan sendiri pelaksanaan akad nikahnya.

    Selain mengkaji persoalan wali nikah, penelitian tersebut juga membahas berbagai reformasi lain dalam hukum keluarga Maroko, seperti pembatasan poligami melalui izin pengadilan, penetapan usia minimum perkawinan 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan, serta penguatan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak dalam keluarga.

    Kajian komparatif ini diharapkan dapat memperkaya khazanah akademik mengenai perkembangan hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim serta menjadi bahan diskusi bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum Islam di Indonesia.

    Artikel :

    • Putra Simpati Meunasah Krueng Juara Pemuda Cup III Peudawa Usai Kalahkan Persema Matang Rayeuk 2-1
    • Nasir Djamil Buka Pendidikan Advokat IKADIN, Tekankan Kebenaran, Etika, dan Keadilan
    • Erlanda Juliansyah Putra Bekali Calon Pengacara Publik dengan Kemahiran Menyelesaikan Perkara Pidana
    • Dibawah Nahkoda Abon Yunus, Tahun 2026 ini Baitul Mal Salurkan Rp32 M untuk 6.431 Penerima Manfaat
    • Haji Uma Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Warga Aceh Utara yang Tenggelam di Perairan Dumai
    Berita Utama Perempuan di Maroko Bisa Nikahkan Diri Sendiri Unik

    Related Posts

    Olahraga

    Putra Simpati Meunasah Krueng Juara Pemuda Cup III Peudawa Usai Kalahkan Persema Matang Rayeuk 2-1

    August 20, 2026
    Pendidikan

    Nasir Djamil Buka Pendidikan Advokat IKADIN, Tekankan Kebenaran, Etika, dan Keadilan

    August 20, 2026
    Daerah

    Dibawah Nahkoda Abon Yunus, Tahun 2026 ini Baitul Mal Salurkan Rp32 M untuk 6.431 Penerima Manfaat

    August 20, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025327 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024173 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.