Laporan : Jamadon | Reporte metropesawat.com
Metropesawat.com,Lhokseumawe | Salah satu ketentuan yang menarik perhatian dalam reformasi Hukum Keluarga Islam di Negara Maroko adalah pemberian hak kepada perempuan dewasa untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa harus memperoleh izin wali. Ketentuan tersebut tertuang dalam Mudawwanah al-Usrah 2021 yang menjadi objek kajian mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam Pascasarjana UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe. Minggu (14/06/2026).
Kajian tersebut disusun oleh Romi Syahputra, Tgk Dainur, dan Tgk Husnaini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Islam di Negara Muslim yang diampu oleh Prof. Dr. Danial, M.Ag.
Dalam penelitian itu dijelaskan bahwa hukum keluarga Maroko yang berlandaskan Mazhab Maliki telah mengalami berbagai reformasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial modern. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan mengenai perwalian nikah (wilayah), yang memberikan keleluasaan kepada perempuan dewasa dan cakap hukum untuk melangsungkan akad nikah atas dirinya sendiri. BACA JUGA : Pascasarjana UIN SUNA Lhokseumawe Gelar Dialog Percepatan Studi Dengan Mahasiswa Doktoral
Meski demikian, hukum Maroko tetap memberikan ruang bagi perempuan yang ingin menunjuk ayah atau kerabat laki-lakinya sebagai wali dalam akad nikah. Dengan kata lain, keberadaan wali tidak dihapuskan, tetapi menjadi pilihan yang dapat digunakan secara sukarela oleh perempuan yang bersangkutan.
Menurut Romi Syahputra, ketentuan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana negara-negara Muslim melakukan pembaruan hukum keluarga tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat Islam. Reformasi tersebut dilakukan melalui pendekatan maqashid syariah yang menitikberatkan pada kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan hak-hak anggota keluarga.
Hasil kajian juga menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan Indonesia. Dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia, wali nikah masih menjadi salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam akad nikah perempuan Muslim. Sementara di Maroko, perempuan yang telah dewasa dan memiliki kecakapan hukum diberikan hak penuh untuk menentukan sendiri pelaksanaan akad nikahnya.
Selain mengkaji persoalan wali nikah, penelitian tersebut juga membahas berbagai reformasi lain dalam hukum keluarga Maroko, seperti pembatasan poligami melalui izin pengadilan, penetapan usia minimum perkawinan 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan, serta penguatan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak dalam keluarga.
Kajian komparatif ini diharapkan dapat memperkaya khazanah akademik mengenai perkembangan hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim serta menjadi bahan diskusi bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum Islam di Indonesia.
Artikel :
- Unik, Perempuan di Maroko Bisa Nikahkan Diri Sendiri
- Patroli Dialogis Malam Hari Ditingkatkan, Polsek Darul Aman Jaga Kondusivitas Wilayah
- Warung Kopi Jadi Ruang Dialog, Kanit Binmas Polsek Banda Alam Tampung Informasi Kamtibmas Warga
- Pascasarjana UIN SUNA Lhokseumawe Gelar Dialog Percepatan Studi Dengan Mahasiswa Doktoral
- Tim Pidsus Kejari Aceh Timur Terpantau di Kantor Bupati, Bangunan Megah Masih Kosong
