Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Unik, Perempuan di Maroko Bisa Nikahkan Diri Sendiri
Pendidikan

Unik, Perempuan di Maroko Bisa Nikahkan Diri Sendiri

JamadonJune 14, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Foto: ilustrasi

Laporan : Jamadon | Reporte metropesawat.com

Metropesawat.com,Lhokseumawe | Salah satu ketentuan yang menarik perhatian dalam reformasi Hukum Keluarga Islam di Negara Maroko adalah pemberian hak kepada perempuan dewasa untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa harus memperoleh izin wali. Ketentuan tersebut tertuang dalam Mudawwanah al-Usrah 2021 yang menjadi objek kajian mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam Pascasarjana UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe. Minggu (14/06/2026).

Kajian tersebut disusun oleh Romi Syahputra, Tgk Dainur, dan Tgk Husnaini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Islam di Negara Muslim yang diampu oleh Prof. Dr. Danial, M.Ag.

Dalam penelitian itu dijelaskan bahwa hukum keluarga Maroko yang berlandaskan Mazhab Maliki telah mengalami berbagai reformasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial modern. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan mengenai perwalian nikah (wilayah), yang memberikan keleluasaan kepada perempuan dewasa dan cakap hukum untuk melangsungkan akad nikah atas dirinya sendiri. BACA JUGA : Pascasarjana UIN SUNA Lhokseumawe Gelar Dialog Percepatan Studi Dengan Mahasiswa Doktoral

Ads
Demo

Meski demikian, hukum Maroko tetap memberikan ruang bagi perempuan yang ingin menunjuk ayah atau kerabat laki-lakinya sebagai wali dalam akad nikah. Dengan kata lain, keberadaan wali tidak dihapuskan, tetapi menjadi pilihan yang dapat digunakan secara sukarela oleh perempuan yang bersangkutan.

Menurut Romi Syahputra, ketentuan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana negara-negara Muslim melakukan pembaruan hukum keluarga tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat Islam. Reformasi tersebut dilakukan melalui pendekatan maqashid syariah yang menitikberatkan pada kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan hak-hak anggota keluarga.

Hasil kajian juga menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan Indonesia. Dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia, wali nikah masih menjadi salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam akad nikah perempuan Muslim. Sementara di Maroko, perempuan yang telah dewasa dan memiliki kecakapan hukum diberikan hak penuh untuk menentukan sendiri pelaksanaan akad nikahnya.

Selain mengkaji persoalan wali nikah, penelitian tersebut juga membahas berbagai reformasi lain dalam hukum keluarga Maroko, seperti pembatasan poligami melalui izin pengadilan, penetapan usia minimum perkawinan 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan, serta penguatan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak dalam keluarga.

Kajian komparatif ini diharapkan dapat memperkaya khazanah akademik mengenai perkembangan hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim serta menjadi bahan diskusi bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum Islam di Indonesia.

Artikel :

  • Indonesia Juara! Garuda Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Euforia Presiden Pecah
  • KSMI Aceh Audiensi dengan KONI Aceh, Bahas Program Kerja Organisasi
  • Pelayanan PDAM Aceh Timur Disorot Praktisi Hukum: Jangan Hanya Rajin Menagih, Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi
  • UPDATE NEK UCOK: “Siapa Orang Hebat dan Berkuasa?” Video Tangisan Disebut Dihapus, Publik Menunggu Klarifikasi
  • Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

Berita Utama Perempuan di Maroko Bisa Nikahkan Diri Sendiri Unik

Berita Terkini

MetroSport

KSMI Aceh Audiensi dengan KONI Aceh, Bahas Program Kerja Organisasi

RedaksiOctober 5, 2026
Daerah

Pelayanan PDAM Aceh Timur Disorot Praktisi Hukum: Jangan Hanya Rajin Menagih, Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi

RedaksiOctober 5, 2026
MetroViral

UPDATE NEK UCOK: “Siapa Orang Hebat dan Berkuasa?” Video Tangisan Disebut Dihapus, Publik Menunggu Klarifikasi

RedaksiOctober 5, 2026
Terkini

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

October 3, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

October 3, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.