metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Polres Aceh Timur berhasil menangkap, AR (57) Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di Aceh Utara.
Perkara Jarimah Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan yang dilakukan terhadap Bunga (15) –namq samaran– yang menjerat AR dilaporkan oleh orang tua anak korban pada 1 Maret 2021 dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Juni 2021.
“Kasus ini kami laporkan sejak 1 Maret 2021 ke SPKT Polres Aceh Timur, sesuai surat bukti lapor nomor STTLP/31/YAN.1.4/III/2021/SPKT, dan perbuatan AR terhadap Bunga, Ia lakukan dikebun miliknya,” ujar Abass S Rachman Kuasa Hukum Orang Tua Anak Korban pada media ini. Selasa (21/05/2024)
Abass mengungkapkan bahwa Bunga menjadi korban Pelecehan seksual dan Pemerkosaan sejak usianya 12 Tahun dan kini telah berusia 15 Tahun. Lamanya proses DPO tersebut karena informasi keberadaan AR yang terus berpindah pindah lokasi.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar pihaknya bisa segera menangkap AR, agar iya (DPO) bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada bunga” ungkap abass
Kronologi kasus ini, ayah korban menjelaskan, pada awalnya Bunga sering diajak kerja oleh terduga pelaku ke lokasi Kebun di wilayah kecamatan Julok. Aceh Timur, yang ditanami sayuran oleh terduga pelaku, diwaktu suasana sepi, menurut keterangan korban sudah beberapa kali dilecehkan
“Bunga cerita sudah beberapa kali dibegitukan oleh terduga pelaku, setelah itu bunga diancam agar tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapapun,” kata ayah korban yang disampaikan oleh kuasa hukum
Sebelum kasus ini terungkap, ayah bunga mulai curiga kenapa terduga sering sekali mengajak bunga menemani ke kebun, akhirnya bulan dua setelah ditanya oleh orang tua bunga, bunga menceritakan apa yang sudah terjadi padanya, dan akhir nya 1 maret 2021 ayah bunga membawa laporan ini ke pihak perangkat gampong hingga ke polres Aceh Timur.(Seni Hendri)