metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terus melakukan penertiban dan penegakan Syariat Islam, antara lain dengan dilakukan penertiban busana muslim sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2022.
Penertiban busana muslim itu berlangsung di jalan Negara Medan-Banda Aceh tepatnya didepan Kantor Dekranasda Aceh Timur, Kamis (8/5/2025).
T. Zainal Abidin Wakil Bupati Aceh Timur turut hadir langsung dalam razia penertiban busana tersebut turut didampingi T. Amran Kasatpol PP-WH dan AKP T. Syahril Kaplsek Idi Rayeuk.
“Penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP dan WH, Dishub, TNI, dan Polri, dengan menjaring puluhan pelanggar Syariat Islam,” kata T. Amran Kasatpol PP Aceh Timur.
T. Amran mengatakan bahwa, pelanggaran yang terjaring dalam razia sebagian menjerat pria yang mengenakan celana pendek di atas lutut dan wanita yang menggunakan celana jean ketat.
“Pria dan wanita yang terjaring dalam razia ini, pihak kita masih sebatas memberikan peringatan agar tidak mengulangi hal serupa,” ungkap T. Amran.
Katanya, jika dalam razia penertiban berikutnya kedapatan orang yang sama mekukan pelanggaran maka akan kita pembinaan.
Namun, lanjut T. Amran bagi pria dan wanita yang terjaring razia ini diberikan kain sarung yang dipakaikan dilokasi razia.

“Razia penertiban pakaian muslim ini kita mulai sejak pukul 14:00 sampai dengan 15:30 WIB,” jelas T. Amran.
Lebih lanjut T. Amran dalam kesempatan tersebut juga menghimbau bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga dalam ini Gedung Idi Sport Center (ISC) untuk berpakaian muslim saat berolahraga.
“Kepada warga yang melintas di Aceh Timur, Kasatpol PP berharap agar selalu mengenakan pakaian muslim bagi pria dan pakaian muslimah bagi wanita,” demikian imbuh T. Amran.
Semnatara itu, T. Zainal Abidin Wakil Bupati Aceh Timur usai razia mengatakan bahwa, penertiban ini sesuai dengan qanun nomor 11 tahun 2002 dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
“Bagi pria dan wanita yang terjaring dalam razia penertiban ini masih dalam batas memberi peringatan kepada pelanggar agar tidak mengulangi lagi,” kata T. Zainal.
Katanya, para pelanggar jika pria yang memakai celana pendek diatas lutut kita beri kain sarung. “Begitu juga dengan wanita yang mengenakan celana jean ketat kita berikan kain sarung bahkan wanita yang tidak menggunakan jilbab kita berikan jilbab,” ucap T. Zainal.
“Selain diberikan peringatan, para pelanggar juga menandatangani surat perjanjian bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi,” sebut T. Zainal.
“Kegiatan penertiban atau razia busana muslim ini sebagaimana visi-misi kami saat pilkada dulu,” ungkap T. Zainal.
Dirinya juga turut menghimbau agar warga yang melintas atau hendak bepergian untuk selalu berpakaian yang muslim dan bagi wanita berbusana muslimah. (Iskandar Ishak)