Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

      September 21, 2026

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Pengendara Tidak Menggunakan Helm, Pelanggaran Lalulintas Yang Mendominasi di Aceh Timur
    Hukum dan Kriminal

    Pengendara Tidak Menggunakan Helm, Pelanggaran Lalulintas Yang Mendominasi di Aceh Timur

    RedaksiMay 18, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tindakan tidak menggunakan Helm oleh Pengguna jalan baik pengendara maupun penumpang kendaraan roda dua di Aceh Timur telah mendominasi dalam Kasus Pelanggaran lalu lintas.

    Tim Metropesawat.com saat mengakses website resmi Pengadilan Negeri Idi melalui laman sipp.pn.id Sabtu (18/5/2024) hingga pertengahan Mei 2024 ada 302 Orang Warga Aceh Timur telah menerima putusan atas tindakan pelanggaran Lalu Lintas.

    Putusan tersebut berupa Pidana denda yang harus dibayarkan oleh Pengguna Kendaraan yang telah melanggar aturan berlalu lintas dan pidana denda yang harus mereka bayarkan itu bervariasi dari Denda Rp. 50.000, Rp. 80.000, Rp. 100.000, Rp. 150.000 Hingga Rp. 200.000 atau subsider 3 (tiga) hari kurungan.

    Sementara itu, Putusan Pidana Denda adalah bagian Penindakan Langsung (Tilang) yang dilakukan Polisi Lalu Lintas kepada pengguna jalan yang telah melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

    Berdasarkan data dilaman tersebut Selain Pelanggaran tidak menggunakan Helm, Pengendara Jalan Raya di Aceh Timur juga ditilang akibat Tidak Membawa SIM, STNK hingga penggangkutan orang menggunakan mobil barang, dimana tindakan pelanggaran diatur dalam Pasal 77, Pasal 137, Pasal 281, Pasal 291 dan Pasal 303 Undang Undang LLAJ

    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) Seni Hendri SH mengapresiasi tindakan rutin Polisi lalu Lintas yang dalam minggu ini terus melakukan tindakan langsung kepada pengguna jalan yang telah melanggar lalu lintas

    “Selain tindakan langsung yang dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas kita berharap juga ada upaya preventif seperti sosialisasi dan mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih sadar dalam berkendaraan di jalan raya, yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk terus mengedepankan keselamatan bersama agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” harapnya.
    (Abass S Rachman)

    Related Posts

    Aceh Timur

    Beton Jembatan Alue Geunteng dibobok: PPTK Sebut Tidak Sesuai Spesifikasi.

    September 17, 2026
    Aceh Timur

    Warga Dusun T. Banta Aceh Timur Kompak Gelar Kenduri Peringati Maulid Nabi 1448 H

    September 12, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Napi di Lapas Kelas II B Idi Bebas Pakai Narkoba, Diduga Pegawai Lapas Terlibat

    September 11, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025335 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024176 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.