Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ibu Kota Aceh Timur Dinilai Semrawut, Warga Desak Bupati Tertibkan PKL

      July 18, 2026

      Warga Seumanah Jaya dan Mantan Kombatan GAM Dukung Perpanjangan HGU PT Atakana Company

      July 4, 2026

      Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan

      May 28, 2026

      Rusak Pasca Banjir, Anggota DPRK Tarmizi Daud Desak BNPB Perbaiki Jalan dan Irigasi di Pante Bidari

      May 12, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Pengendara Tidak Menggunakan Helm, Pelanggaran Lalulintas Yang Mendominasi di Aceh Timur
    Hukum dan Kriminal

    Pengendara Tidak Menggunakan Helm, Pelanggaran Lalulintas Yang Mendominasi di Aceh Timur

    RedaksiMay 18, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tindakan tidak menggunakan Helm oleh Pengguna jalan baik pengendara maupun penumpang kendaraan roda dua di Aceh Timur telah mendominasi dalam Kasus Pelanggaran lalu lintas.

    Tim Metropesawat.com saat mengakses website resmi Pengadilan Negeri Idi melalui laman sipp.pn.id Sabtu (18/5/2024) hingga pertengahan Mei 2024 ada 302 Orang Warga Aceh Timur telah menerima putusan atas tindakan pelanggaran Lalu Lintas.

    Putusan tersebut berupa Pidana denda yang harus dibayarkan oleh Pengguna Kendaraan yang telah melanggar aturan berlalu lintas dan pidana denda yang harus mereka bayarkan itu bervariasi dari Denda Rp. 50.000, Rp. 80.000, Rp. 100.000, Rp. 150.000 Hingga Rp. 200.000 atau subsider 3 (tiga) hari kurungan.

    Sementara itu, Putusan Pidana Denda adalah bagian Penindakan Langsung (Tilang) yang dilakukan Polisi Lalu Lintas kepada pengguna jalan yang telah melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

    Berdasarkan data dilaman tersebut Selain Pelanggaran tidak menggunakan Helm, Pengendara Jalan Raya di Aceh Timur juga ditilang akibat Tidak Membawa SIM, STNK hingga penggangkutan orang menggunakan mobil barang, dimana tindakan pelanggaran diatur dalam Pasal 77, Pasal 137, Pasal 281, Pasal 291 dan Pasal 303 Undang Undang LLAJ

    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) Seni Hendri SH mengapresiasi tindakan rutin Polisi lalu Lintas yang dalam minggu ini terus melakukan tindakan langsung kepada pengguna jalan yang telah melanggar lalu lintas

    “Selain tindakan langsung yang dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas kita berharap juga ada upaya preventif seperti sosialisasi dan mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih sadar dalam berkendaraan di jalan raya, yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk terus mengedepankan keselamatan bersama agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” harapnya.
    (Abass S Rachman)

    Related Posts

    Nasional

    Telisik Temuan Emas 74 kg Senilai Rp476 M, Ada Hubungannya dengan Kasus Korupsi Batu Bara yang Picu Pemadaman Massal

    July 9, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Soroti Kasus Kekerasan Anak di Idi Tunong, Johar Fahlani. Jangan Anggap Persoalan Biasa

    July 7, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Saweu Gampong, Kanit Binmas Polsek Idi Rayeuk Sapa Warga Dalam Menjaga Harkamtibmas

    July 3, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025322 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024171 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.