Metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tindakan tidak menggunakan Helm oleh Pengguna jalan baik pengendara maupun penumpang kendaraan roda dua di Aceh Timur telah mendominasi dalam Kasus Pelanggaran lalu lintas.
Tim Metropesawat.com saat mengakses website resmi Pengadilan Negeri Idi melalui laman sipp.pn.id Sabtu (18/5/2024) hingga pertengahan Mei 2024 ada 302 Orang Warga Aceh Timur telah menerima putusan atas tindakan pelanggaran Lalu Lintas.
Putusan tersebut berupa Pidana denda yang harus dibayarkan oleh Pengguna Kendaraan yang telah melanggar aturan berlalu lintas dan pidana denda yang harus mereka bayarkan itu bervariasi dari Denda Rp. 50.000, Rp. 80.000, Rp. 100.000, Rp. 150.000 Hingga Rp. 200.000 atau subsider 3 (tiga) hari kurungan.
Sementara itu, Putusan Pidana Denda adalah bagian Penindakan Langsung (Tilang) yang dilakukan Polisi Lalu Lintas kepada pengguna jalan yang telah melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Berdasarkan data dilaman tersebut Selain Pelanggaran tidak menggunakan Helm, Pengendara Jalan Raya di Aceh Timur juga ditilang akibat Tidak Membawa SIM, STNK hingga penggangkutan orang menggunakan mobil barang, dimana tindakan pelanggaran diatur dalam Pasal 77, Pasal 137, Pasal 281, Pasal 291 dan Pasal 303 Undang Undang LLAJ
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) Seni Hendri SH mengapresiasi tindakan rutin Polisi lalu Lintas yang dalam minggu ini terus melakukan tindakan langsung kepada pengguna jalan yang telah melanggar lalu lintas
“Selain tindakan langsung yang dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas kita berharap juga ada upaya preventif seperti sosialisasi dan mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih sadar dalam berkendaraan di jalan raya, yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk terus mengedepankan keselamatan bersama agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” harapnya.
(Abass S Rachman)