Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025
- Bentrok dengan TNI, Warga Bireuen Dilarikan ke Rumah Sakit Kepala Berdarah
- FANST Aceh Dukung Counter Polri Nusantara: Sikat Habis Mafia Illegal Logging Pemicu Bencana 2025
- Bantu Warga Pasca Banjir, Untuk Memenuhi Air Bersih Polres Aceh Timur Operasikan Mobil Water Treatment Di Seumanah Jaya
- Meski Terdampak Banjir, Minamas Plantation Salurkan Bantuan Pemulihan Rp100 Juta untuk Aceh Timur
