Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Warung Kopi Jadi Ruang Dialog, Kapolsek Idi Tunong Tampung Informasi Kamtibmas
- KBO Satbinmas Polres Aceh Timur Tanamkan Karakter Pelajar lewat Program Police Goes to School
- Tingkatkan Pemahaman Digital, Kanit Binmas Polsek Peureulak Barat Kenalkan E-Learning ke Pelajar
- Menjabat Kapolsek Peureulak, AKP Syamsul Bahri Silaturahmi Waled Leuge, Pererat Sinergi Kamtibmas
- Pelayanan Satsamapta Polres Aceh Timur Mengawal Pendistribusian MBG ke Sekolah, Pastikan Aman dan Lancar
