Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Peduli Stunting, Anggota Polsek Peureulak Pantau Giat Posyandu
- Kapolres Aceh Timur Membuka Kegiatan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Lemdiklat Polri Angkatan 83 WPS
- Semangat Pemulihan, Keuchik Romi Syahputra Dapat Dukungan Moril dari Berbagai Pihak di RSUD Zubir Mahmud
- Bermodalkan Pasir dan Batu, Banyak Oknum Mengaku Kerjakan Huntara di Aceh Timur
- Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
