Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Penantian 30 Tahun Berakhir. Air Mata Keluarga Sambut Abdul Halem, Perantau Sakit yang Dipulangkan Haji Uma
- Memasuki Musim Penghujan, Kapolsubsektor Lokop Patroli Daerah Rawan Bencana
- Jaringan Aneuk Syuhada Langsa Gelar Seminar Kepemudaan Peran Pemuda Aceh dalam Menjaga Perdamaian
- Jadi Pembina Upacara, Ini Yang Disampaikan Wakapolsek Julok Kepada Murid SMPN 2 Julok
- Tujuh Hal Yang Disampaikan Kapolsek Banda Alam Saat Menjadi Pembina Upacara di SMAN 1 Banda Alam