Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Cita Sehat Fondation Edukasi Kesehatan Ibu Hamil dan Anak di Indra Makmu
- Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Banda Alam Untuk Tidak Panik, Gegana Telusuri Sumber Bau Misterius
- Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Personel
- Harga Gabah di Aceh Timur Anjlok, Petani Sedih Ini Harapannya
- Tindaklanjuti Keluhan Pengungsi, Wabup Audensi dengan PT Medco, Wabup : Kita Akan Bentuk Tim Independen