Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      FANST Aceh Dukung Counter Polri Nusantara: Sikat Habis Mafia Illegal Logging Pemicu Bencana 2025

      December 25, 2025

      Bantu Warga Pasca Banjir, Untuk Memenuhi Air Bersih Polres Aceh Timur Operasikan Mobil Water Treatment Di Seumanah Jaya

      December 25, 2025

      Meski Terdampak Banjir, Minamas Plantation Salurkan Bantuan Pemulihan Rp100 Juta untuk Aceh Timur

      December 25, 2025

      Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV

      December 23, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara » Page 4
    Hukum dan Kriminal

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    JamadonFebruary 21, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
    Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.

    Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.

    Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
    Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

    Berita Terkini:>>

    • Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025
    • Bentrok dengan TNI, Warga Bireuen Dilarikan ke Rumah Sakit Kepala Berdarah
    • FANST Aceh Dukung Counter Polri Nusantara: Sikat Habis Mafia Illegal Logging Pemicu Bencana 2025
    • Bantu Warga Pasca Banjir, Untuk Memenuhi Air Bersih Polres Aceh Timur Operasikan Mobil Water Treatment Di Seumanah Jaya
    • Meski Terdampak Banjir, Minamas Plantation Salurkan Bantuan Pemulihan Rp100 Juta untuk Aceh Timur
    1 2 3 4
    Aceh Timur Banda Aceh Berita Utama BRA Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Berita Utama

    Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

    December 26, 2025
    Daerah

    FANST Aceh Dukung Counter Polri Nusantara: Sikat Habis Mafia Illegal Logging Pemicu Bencana 2025

    December 25, 2025
    Daerah

    Bantu Warga Pasca Banjir, Untuk Memenuhi Air Bersih Polres Aceh Timur Operasikan Mobil Water Treatment Di Seumanah Jaya

    December 25, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025252 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024144 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025122 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.