Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Berita Terkini:>>
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Julok Laksanakan Patroli Malam Hari
- Razia KRYD, Upaya Polres Aceh Aceh Timur Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Malam Hari
- Begini Cara Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak, Tumbuhkan Kesadaran Warga Dalam Berlalu Lintas
- Selidiki Dugaan Korupsi BOP, Jaksa Geledah Kantor PKBM Wadah
- Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat