metropesawat.com, Aceh Timur – Sedikitnya 120 nelayan dan keluarga nelayan di Kabupaten Aceh Timur mengikuti sosialsiasi pemahaman untuk tidak menangkap ikan di perairan negara lain di Aula serbaguna Pemkab Aceh Timur, Jumat (12/07/2024).
Pj Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddn, MSi dalam sambutannya dibacakan Staf Ahli Bidang keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Aiyub, SKM,M.Si pada kesempatan itu mengatakan, dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada masyarakat nelayan Aceh Timur khususnya, pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri RI mengadakan kegiatan pemberian pemahaman nelayan untuk tidak menangkap ikan di perairan negara lain tanpa izin.
“Dengan pemberian pemahaman ini para nelayan mengenal batas-batas areal penangkapan ikan dalam wilayah terirorial Republik Indonesia melalui direktur Jenderal protokol dan Konsuler dalam hal ini Direktur Perlindungan WNI,” ujar Aiyub.
Dia menambahkan, Aceh Timur mempunyai panjang garis pantai 124 KM dengan 14 kecamatan pesisir dan panjang garis pantai Aceh 2.666,3 KM. Sedangkan garis pantai Republik Indonesia sekitar 108.000 KM. Katanya, Indenesia menjadi negara dengan garis pantai di dunia setelah Negara Kanada.
Selama ini, kata Aiyub banyak nelayan Aceh Timur yang mengikuti batas-batas wilayah menangkapan ikan, sehingga banyak di antara mereka ditangkap pihak otoritas asing ketika mengakap ikan di lajut.
“Pemerintah pusat telah mengatur regulasi terkait usaha perikanan tangkap dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 85/Permen-KKP/2020 tentang usaha perikanan tangkap pada pasal 55 ayat 1 dan ayat 2, dan dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur,” jelas Aiyub.
Hadir pada kesempatan itu dihadiri pihak Forkopimda Aceh Timur, pihak Lantamal Lhoskeumawe, Kepala Stasiun Bakamla Aceh, Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, Kaposlek Idi Rayeuk, Camat Idi Rayeuk, Panglima Laot Aceh Timur, Pangliam Alot Aceh Utara, dans ejumlah tamu udanngan lainnya.