Metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pemuda Aceh Timur, Romi Syahputra, S.H., M.H., menilai langkah awal mediasi yang dilakukan oleh elit Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, dalam menangani kasus viral dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan prinsip peradilan adat Gampong di Aceh. Jum’at (07/07/2026).
Menurut Romi, setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat pada dasarnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme adat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Dalam proses tersebut, aparatur Gampong hanya bertindak sebagai mediator atau penengah bagi para pihak yang berselisih.
“Prinsip peradilan adat Gampong adalah menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mufakat, di mana masalah yang besar dikecilkan dan yang kecil diselesaikan secara kekeluargaan. Gampong hanya berada pada posisi sebagai mediator, bukan sebagai pihak yang menentukan proses hukum pidana,” ujar Romi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila suatu perkara telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak, maka penyelesaiannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selanjutnya…
