Pertama, mengembalikan empat pulau ke dalam wilayah administrasi Aceh sesuai ketentuan hukum dan hasil kesepakatan damai.
Kedua, mempercepat alih kelola migas dari SKK Migas dan Pertamina ke BPMA, sebagaimana diperintahkan dalam PP 23/2015.
Safar juga menyinggung dugaan pemaksaan proses rekrutmen Kepala BPMA oleh Safrizal saat menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, yang menurutnya turut menghambat proses alih kelola migas.
Ia menyebut permintaan penundaan rekrutmen telah disampaikan oleh Komite Pengawas BPMA saat itu, Muzakir Manaf, namun diabaikan.
“Kami mendesak Presiden Prabowo agar menjadikan dua isu ini sebagai prioritas kebijakan, demi menjaga perdamaian dan martabat Aceh sebagai wilayah yang memiliki keistimewaan,” tutup Safar dalam keterangan usai menghadiri acara penutupan pelatihan Paralegal di Kantor Bupati Pidie.(seni hendri)