Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan

      May 28, 2026

      Rusak Pasca Banjir, Anggota DPRK Tarmizi Daud Desak BNPB Perbaiki Jalan dan Irigasi di Pante Bidari

      May 12, 2026

      Keuchik Peunaron Baru Minta Korban Banjir Penerima Bantuan Tidak Melayani Pungli

      May 5, 2026

      PLTU Hentikan Pasokan Sekam Padi Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan

      April 22, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » YARA Serukan S.O.S ke Presiden : Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah
    Berita Utama

    YARA Serukan S.O.S ke Presiden : Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah

    RedaksiJune 16, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengirim sinyal S.O.S kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dua persoalan genting di Aceh yaitu terkait pengalihan wilayah empat pulau Aceh ke Sumatera Utara dan belum tuntasnya alih kelola blok migas di Aceh.

    Safar menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

    Selain itu, Ia juga menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan inkonstitusional yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    “Kebijakan sepihak ini berpotensi merusak kepercayaan rakyat Aceh terhadap Pemerintah Pusat, yang telah dibangun pasca-perdamaian Helsinki,” kata Safar dalam pernyataan tertulis pada awak media, Senin (16/5).

    Persoalan ini melibatkan Kemendagri, Pemerintah Aceh, serta masyarakat di wilayah Aceh Singkil.

    Halaman selanjutnya >>>

    1 2 3 4
    Empat Pulau Aceh Dirampas YARA

    Related Posts

    Daerah

    Ribuan Warga Aceh Timur Peringati Haul ke-16 Tgk Muhammad Hasan di Tiro

    June 3, 2026
    Berita Utama

    Haji Uma Apresiasi Pemko Banda Aceh Tutup Operasional Daycare Penganiayaan Anak

    May 2, 2026
    Berita Utama

    Laporkan Semua Akun Penyebar Fitnah, Bupati Al-Farlaky: Kita Uji Secara Hukum

    May 1, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025311 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024168 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025152 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.